Komisi Informasi Pusat Dorong Pembentukan KI Kabupaten dan Kota di Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Komisi Informasi Pusat Dorong Pembentukan KI Kabupaten dan Kota di Sumbar

Komisi Informasi Pusat Dorong Pembentukan KI Kabupaten dan Kota di Sumbar

Image

JAKARTA- Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong terbentuknya lembaga Komisi Informasi ke tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Keberadaan KI hingga ke daerah sangat penting untuk mendukung terwujudnya ketebukaan informasi publik.

Dukungan itu disampaikan oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro saat menerima kedatangan komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di kantornya, Senin (19/2/2024). Lima komisioner KI Sumatera Barat yaitu Musfi Yendra, Tanti Endang Lestari, Riswandi, Mona Sisca dan Idham Fadhli baru saja dilantik untuk periode 2024-2028 pada awal Februari 2024 lalu.

“Kelembagaan KI hingga ke tingkat kabupaten dan kota sudah waktunya diwujudkan untuk mendukung keterbukaan informasi publik. KI Pusat akan memberikan dukungan yang dbutuhkan oleh KI Sumatera Barat dalam mewujudkan hal itu.” kata Donny.

Donny menegaskan, pembentukan KI kabupaten dan kota membutuhkan komitmen yang kuat dari kepala daerah dan DPRD. Sebab, tidak sekedar pembentukan lembaganya, namun perlu didorong dalam menjalankan program-program keterbukaan informasi secara berkelanjutan.

“Harus ada komitmen yang kuat dari kepala daerah dan DPRD, sebab kelembagaan KI bukan sekedar dibentuk, namun harus didorong untuk keberlangsungan lembaga tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh Donny menilai, implementasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat sudah sangat baik. Tidak sekedar menjalankan kewajiban undang-undang, namun sudah menjadi kebutuhan. “Jika kelembagaan KI di Sumatera Barat sudah terbentuk di kabupaten dan kota tentu akan semakin baik lagi,” sebutnya.

Sementara, Komisioner KI Pusat Syawaluddin dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas telah dilantiknya komisioner KI Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2028. Dia berharap, komisioner KI Sumatera Barat yang baru memberikan kontribusi lebih besar lagi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik seperti amanah UU nomor 14 tahun 2008.

“KI memiliki fungsi utama yaitu mengawal standar layanan informasi publik pada badan-badan publik, bagaimana setiap badan publik mematuhi ketentuan tentang pelayanan seperti yang diamanahkan undang-undang tersebut. Kami melihat Sumatera Barat sudah lyar biasa namun tentunya harus terus ditingkatkan,” ulasnya.

Dia menegaskan, KI Pusat siap bekerja sama dan memberikan dukungan yang dibutuhkan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi KI dalam memenuhi standar layanan informasi publik. Jika ada kendala dalam pelaksanaan tugas, pihaknya siap untuk membantu. Dia juga mengingatkan agar komisioner yang baru melaksanakan tugas tersebut dapat menjaga soliditas dalam menjalankan organisasi. */F

Berita Terkait

Leave a Reply