
PADANG- Kelompok masyarakat menamakan diri Kolaborasi Ormas dan Tokoh mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (9/11/2021). Kedatanganya untuk menyampaikan aspirasi berupa protes terhadap pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa hal lainnya.
Disambut Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, Jel Fathullah, koordinator dari kelompok masyarakat tersebut menyampaikan pernyataan Menteri Agama dikhawatirkan dapat mencederai dan memecah belah persatuan umat Islam.
“Pernyataan Menteri Agama dikhawatirkan dapat mencederai dan memecah belah umat Islam, bahwa Kementerian Agama adalah hadiah untuk NU. Kemudian juga soal menggeser hari besar Islam,” ungkapnya.
Selain soal pernyataan Menteri Agama, dia juga menyampaikan bahwa para pelaku penista agama tidak ditindak tegas. Termasuk juga menyoal wacana presiden tiga periode menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Kelompok masyarakat tersebut juga menyorot rencana pemindahan ibukota negara. Menurut Jel, pemindahan tersebut tidak layak dilanjutkan di tengah pandemi dan kondisi ekonomi masyarakat yang morat marit.
Terhadap persoalan itu, kolaborasi Ormas dan tokoh tersebut menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain meminta presiden mencopot Yaqut Cholil dari jabatannya sebagai Menteri Agama.
Kelompok masyarakat itu juga meminta presiden dan DPR menetapkan syarat dan ketentuan sebagai Menteri Agama, antara lain seorang yang faqih dan pakar Islam. Berkualitas dan cakap mengelola tugas kenegaraan, mampu mengelola kepentingan rakyat dan mampu menjaga persatuan umat.
Kelompok tersebut meminta pemerintah menindak tegas penista agama. Kemudian, menyatakan menolak adanya presiden tiga periode dan menolak pemindahan ibukota negara.
Menerima penyampaian aspirasi masyarakat tersebut, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menegaskan bahwa hal itu akan langsung ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Karena hal itu berkaitan dengan pemerintah pusat, aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pusat.
“Aspirasi ini akan disampaikan ke pemerintah pusat. Kami meminta aspirasi disampaikan secara tertulis sehingga bisa langsung dikirim secara kelembagaan dengan surat pengantar dari DPRD sebagai bagian dari tugas menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah,” sebut Supardi. (Feb)






