
PADANG – Koalisi Peduli Anak Sumatera Barat, tergabung dari berbagai kelompok peduli dan pemerhati perempuan dan anak, berkampanye dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019. Kampanye digelar di Jalan Khatib Sulaiman, seiring pelaksanaan Car Free Day di kawasan itu, Minggu (28/7/2019).
Beberapa kelompok pegiat anak dan perempuan yang terlibat dalam kampanye ini antara lain Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), Forum Anak Sumatera Barat, Ruang Anak Dunia (Ruandu), Gugah Nurani Indonesia (GNI), Koalisi Perempuan Indonesia dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).
Dalam kampanye yang melibatkan anak-anak usia remaja itu, Koalisi Peduli Anak menegaskan kesepakatan untuk menolak pernikahan usia anak. Koalisi juga mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak di lingkungan masing-masing.
Dalam rangka Hari Anak Nasional 2019, dalam kampanye yang menarik perhatian masyarakat tersebut, Koalisi Peduli Anak menyampaikan beberapa komitmen dan tuntutan. Pertama, Menolak gerakan mengajak melakukan perkawinan pada usia anak, karena pada usia ini, anak muda atau remaja masih memiliki pilihan kegiatan yang bermanfaat untuk menunjang masa depan.
Kedua, Koalisi mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan perubahan terbatas UU nomor 1 tahun 1974 tentan Perkawinan, khususnya pasal 7 dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan. Pemerintah juga didesak untuk memperketat mekanisme dispensasi nikah yang dilakukan sebelum mencapai batas usia minimum.
Ketiga, Koalisi Peduli Anak juga mendorong pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk membuat peraturan atau surat edaran pembatasan usia yang dibolehkan melakukan pernikahan pada usia minimal 18 tahun.
Keempat, Koalisi Peduli Anak mengajak seluruh anak atau remaja Indonesia untuk membangun cita-cita, menjalani pendidikan, menikmati masa perkembangan remaja dengan mengisinya dengan kegiatan positif.
Kelima, Koalisi Peduli Anak meminta pemerintah untuk membuka peluang lebih besar dan menyediakan sarana – prasarana yang dibutuhkan remaja dalam pendidikan, pengembangan potensi dan kreatifitas. Terutama sekali di daerah terpencil, pedalaman, atau pulau terluar dan daerah perbatasan. (fdc)






