
PADANG – Koalisi Peduli Anak Sumatera Barat mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal yang direvisi dalam UU tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pasal 7 ayat 1 mengenai batas usia perkawinan.
Desakan itu disampaikan dalam momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang digelar oleh Koalisi Peduli Anak pada saat Car Free Day di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Minggu (28/7/2019). Ketua Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) Sumatera Barat Wanda Leksmana menegaskan, usia perkwinan dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan tersebut sudah diputuskan MK untuk diubah.
“Untuk itu, kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap UU tersebut, yaitu pasal 7 ayat 1 tentang usia pernikahan,” kata Wanda.
Dia mengungkapkan, dalam putusan MK terhadap uji materi terhadap pasal 7 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974, batas minimal usia pernikahan dinaikkan dari 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun. Menurutnya, usia 16 tahun masih dikategorikan sebagai usia anak-anak.
“Desakan ini bertujuan untuk mencegah pernikahan usia anak yang masih cukup tinggi,” ujarnya.
Wanda bahkan mengungkap, di Kota Padang saja, pada tahun 2017 terjadi sedikitnya 600 pernikahan usia anak. Tahun 2018, angka itu menurun menjadi sekitar 230 pernikahan.
“Itu baru yang diketahui dan dilaporkan, belum lagi untuk Sumatera Barat,” lanjutnya.
Wanda menegaskan, melihat masih tingginya angka pernikahan anak, Koalisi Peduli Anak yang tergabung dari berbagai kelompok memandang prihatin terhadap pernikahan usia anak yang masih terjadi. Keprihatinan itu mendorong Koalisi Peduli Anak untuk terus berkampanye sebagai upaya pencegahan terjadinya pernikahan usia anak.
Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Sumatera Barat Ramadhaniati menambahkan, banyak faktor yang menjadi penyebab masih terjadinya pernikahan usia anak. Terutama sekali adalah faktor ekonomi dan faktor pendidikan, di samping faktor lainnya.
“Alasan ekonomi dan tingkat pendidikan menjadi faktor dominan pemicu terjadinya pernikahan usia anak. Karena ekonomi sulit, atau kurangnya pendidikan, membuat orangtua “terpaksa” mengizinkan anaknya untuk menikah dalam usia muda,” jelasnya.
Lepas dari semua faktor tersebut, Ramadhaniati lebih menekankan kepada bahaya atau dampak dari pernikahan usia anak. Anak – anak terutama perempuan yang menikah usia anak telah kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan, menggapai cita-cita dan mendapatkan masa depan lebih baik.
Anak perempuan yang mestinya masih dalam usia sekolah, “dipaksa” menjalankan tugas baru menjadi perempuan dewasa. Bukan saja dalam mengurus rumah tangga, tetapi juga menjalankan tugas reproduksi orang dewasa yaitu hamil dan melahirkan lalu menyusui, membesarkan dan mendidik anak-anak mereka.
Sebagai orang dewasa, mereka juga dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kehidupannya sendiri, suami atau isteri (bagi anak laki-laki) serta anak-anaknya. Harus mampu mengambil keputusan penting dan mengelola emosi layaknya orang dewasa.
“Dampak dari pernikahan usia anak selain hilangnya hak atas pendidikan, terganggunya perkembangan psikologis juga berdampak kepada kesehatan secara umum maupun kesehatan reproduksi perempuan. Organ reproduksi yang belum matang dipaksakan untuk menjalani proses reproduksi sebelum waktunya,” bebernya.
Bahaya dari sisi kesehatan, lanjutnya, adalah akan meningkatkan angka kematian ibu hamil dan melahirkan, kematian bayi, kerentanan mengalami keguguran kandungan, kasus stunting, kanker serviks serta penyakit menular seksual.
Untuk itu, Ramadhaniati bersama kelompok peduli anak lainnya sepakat untuk meningkatkan kampanye pencegahan pernikahan usia anak. Memanfaatkan kegiatan Car Free Day, mengisi peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019, Koalisi Peduli Anak Sumatera Barat menggelar kampanye dengan harapan pencegahan pernikahan usia anak mendapat dukungan semakin luas di masyarakat.
Asher Vania, Duta Anak Sumatera Barat tahun 2019 dalam kesempatan itu juga mengajak anak perempuan Indonesia khususnya Sumatera Barat untuk tidak terjebak kepada pernikahan usia anak. Manfaatkan waktu dan dapatkan hak sesuai usia, dimana anak-anak memiliki hak untuk pendidikan, merangkai masa depan untuk kehidupan lebih baik.
“Hindari berbagai faktor yang mendorong terjadinya pernikahan usia anak. Fokus kepada pendidikan sampai dan mempersiapkan diri untuk masa depan dan ketika nanti tiba masanya menjadi perempuan dewasa, baru memikirkan pernikahan,” ajaknya.
Kampanye STOP Pernikahan Usia Anak yang digelar Koalisi Peduli Anak tersebut diikuti oleh berbagai kelompok pegiat perempuan dan anak, dengan melibatkan puluhan anak-anak usia 14 sampai 17 tahun dari berbagai sekolah di Kota Padang. Ada juga kelompok peduli anak dari beberapa kabupaten dan kota.
Koalisi Peduli Anak mengingatkan masyarakat, agar mencegah pernikahan usia anak dan memberikan kesempatan kepada anak-anak mengenyam pendidikan sampai mereka menginjak usia dewasa. Pernikahan yang dibina dalam usia anak, akan berdampak kepada kehidupan ekonomi dan lebih jauh lagi kepada masa depan keturunan mereka nantinya. (fdc)





