
PADANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat yang baru pulang dari luar daerah wajib melaksanakan tes swab. Sebelum hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) keluar, ASN tersebut dilarang masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri.
Ketegasan itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, menyikapi penambahan positif Covid-19 beberapa hari terakhir yang merangkak naik. Penambahan didominasi ASN, tenaga kesehatan, dan karyawan BUMN/ BUMD serta kalangan kampus.
Seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (1/8/2020), Irwan Prayitno menyebutkan, peningkatan kasus positif Covid-19 saat ini banyak berasal dari luar daerah. Karena itu, ASN yang datang dari luar, diwajibkan tes swab dahulu terutama yang melalui udara dan darat.
Menurutnya, berdasarkan tracking dan tracing, sebagian besar yang terpapar berasal dari luar Sumbar, imported case. Untuk itu, ASN yang tiba dari zona merah, seperti Pulau Jawa dan beberapa provinsi lainnya wajib test PCR, gratis tak ada biaya.
“Sebelum keluar hasil test PCR nya, dilarang masuk kantor. Sementara menunggu hasil, isolasi mandiri dulu” tegas Irwan.
Masih dalam rilis yang sama disebutkan, dalam tiga hari terakhir penambahan positif Covid-19 di Sumbar merangkak naik. Dari laporan resmi yang dimuat portal sumbarprov.go.id tercatat penambahan konfirmasi positif dari tanggal 29 sampai 31 Juli berturut-turut sebanyak 16, 17 dan 41 orang.
Penambahan ini mendapat perhatian serius Irwan Prayitno. Terlebih, pasien positif baru didominasi ASN, tenaga kesehatan, pegawai BUMD dan BUMN
“Sekarang sudah muncul klaster baru di tempat kerja yang selama ini belum bermunculan. Klaster baru tersebut diantaranya BUMN, BUMD dan Kampus. Beberapa daerah pun berubah status dari hijau jadi kuning atau orange dan kemungkinan ada yang akan masuk ke zona merah kalau tidak segera dikendalikan” jelas Irwan.
Menyikapi hal tersebut, dia mengintruksikan kepada kepala SKPD untuk mengingatkan dan selalu mengarahkan staf di lingkungan kerja masing – masing agar mematuhi protokol kesehatan.
“Agar kepala SKPD dalam lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjuti. Jangan lalai dan anggap sepele,” tambahnya.
Pemprov Sumbar sendiri segera akan menerbitkan regulasi terkait tes swab tersebut. Seluruh ASN dan pegawai baik horizontal dan vertikal, BUMN, BUMD dan pejabat daerah/ negara yang kembali dari luar daerah atau masuk ke Sumbar diwajibkan melakukan tes PCR tanpa kecuali. Swab dapat dilakukan di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk dan gratis. Hal ini bertujuan menekan penyebaran virus Covid-19 dari luar daerah.*






