KI Sumut Akui Eksistensi Sumbar

KI Sumut Akui Eksistensi Sumbar

PADANG – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Kewenangan Komisi Informasi Berdasarkan UU 14 tahun 2008’ di Padang, Jumat (14/12).

FGD berlangsung menarik, karena dua punggawa pengawal keterbukaan informasi publik provinsi bertetangga saling memberikan informasi dalam diskusi tersebut.

Para Komisioner KI Sumut yang hadir ialah Ketua KI Sumut Abdul Jalil, Wakil Ketua Robinson Simbolon dan Komisioner Eddy Syahputra dengan Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal dan Komisioner Yurnaldi.

“Terus terang meski KI Sumbar baru empat tahun, tapi kami sangat terinspirasi dengan eksistensi KI Sumbar periode pertama ini, termasuk support Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan DPRD Sumbar,”ujar Abdul Jalil dalam kesempatan itu.

Sementara Wakil Ketua KI Sumut Robinson mengungkapkan, eksistensi KI Sumbar periode pertama ini termasuk jadi rujukan banyak Komisi Informasi di provinsi lain.

“Kawan-kawan KI Sumbar mampu mewarnai forum keterbukaan informasi nasional dilaksanakan KI Pusat, bahkan KI Sumbar berkontribusi di forum KI se-Indonesia dalam  keterbukaan informasi publik,” ujar Robin.

Sedangkan Eddy Syahputra mengatakan, pengakuan pemangku kepentingan di Sumbar seperti Gubenur dan DPRD memahami marwah lembaga dan komisioner patut diapresiasi.

“Menetapkan di SK pengangkatan, komisioner setara eselon dua, itu bukti bagaimana pahamnya Pak Gubenur Sumbar atas pentingnya tugas dan kewenangan komisi informasi menurut UU 14 tahun 2008,” ujar Eddy.

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal juga memuji sepak terjang KI Sumut. Dia mengatakan saat KI Sumbar berdiri tempat belajarnya ialah KI Sumut.

“Tanpa KI Sumut, Kepulauan Riau dan Bengkulu juga DKI dan Banten membantu kami di awal KI Sumbar ada, terus terang saya pasti gagap  menjalankan kewenangan ini,” ujar Syamsu Rizal.

Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dalam kesempatan itu mengungkapkan tantangan KI ke depannya akan semakin berat.

“Keterbukaan informasi publik kedepan pasti menjadi semakin masif, tersturktur dan sistemik. Permohonan informasi ke badan publik semakin banyak, ,”ujar Adrian, selaku komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (peb)

Berita Terkait

Leave a Reply