
PADANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat saat ini terkendala dalam menangani Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP). Ketiadaan sekretaris menjadikan permohonan informasi tidak bisa dilakukan karena register permohonan sengketa hanya bisa dilakukan oleh sekretaris selaku panitera, tidak bisa dilakukan oleh panitera pengganti.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi menyebutkan, sedikitnya ada sepuluh permohonan yang masuk sejak awal tahun 2017 sampai saat ini. Namun, permohonan tersebut mandeg, tidak bisa diregister.
“Panitera di Komisi Informasi adalah Sekretaris yang bertanggungjawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, memfasilitasi KI dalam persidangan serta mencatat dan membuat berita acara persidangan. Ini yang belum lagi ada di KI pasca perubahan OPD Pemprov Sumatera Barat,” kata Adrian, Senin (15/5).
Dia menambahkan, kewenangan meregister sengketa informasi berada di tangan panitera, bukan panitera pengganti. Sehingga, permohonan sengketa informasi yang sudah masuk ke KI saat ini terkatung-katung. Sidang sengketa yang saat ini digelar oleh KI Sumatera Barat adalah perkara yang telah diregister pada tahun 2016.
Disamping sekretaris, KI Sumatera Barat juga belum mendapat kejelasan mengenai penganggaran dari pemerintah daerah. Wakil Ketua KI Sumatera Barat Arfitrianti menyatakan, kondisi ini menyebabkan permohonan yang sudah masuk sejak Januari 2017 belum diproses.
“Permohonan sengketa informasi sejak Januari 2017 belum diregister karena persoalan panitera dan anggaran itu tadi,” ujarnya. (feb)






