KI Sumbar Gencarkan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
  • Home
  • Berita
  • KI Sumbar Gencarkan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

KI Sumbar Gencarkan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Ormas, organisasi kepemudaan dan organisasi profesi, Selasa (13/12). (KI Sumbar)
Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Ormas, organisasi kepemudaan dan organisasi profesi, Selasa (13/12). (KI Sumbar)

PADANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat terus menggencarkan sosialisasi tentang keterbukaan informasi dalam rangka memenuhi amanah UU nomor 14 tahun 2008.

Selasa (13/12), KI Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar sosialisasi dengan melibatkan 33 organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan organisasi profesi. Kegiatan sosialisasi ini di-back up penuh oleh Bidang Komunikasi dan Informasi Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Sumatera Barat.

“Sosialisasi ini diikuti oleh 33 ormas, organisasi kepemudaan dan profesi yang diharapkan dapat semakin membumikan keterbukaan informasi publik,” kata Kepala Bidang Kominfo Dishub Kominfo Provinsi Sumatera Barat Nurtrisman dalam sosialisasi yang berlangsung di Hotel Kyirad Bumi Minang tersebut.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Syamsu Rizal dalam kesempatan itu menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan perintah dari UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut merupakan tindaklanjut dari UUD 1945 pasal 28F. Masyarakat berhak tahu mengenai apapun produk atau program lembaga negara.

“Masyarakat berhak tahu semua program atau produk lembaga negara, seperti dokumen APBD atau lainnya. Setiap orang atau kelompok orang berhak meminta informasi kepada pemerintah,” tegas Syamsu Rizal.

Komisioner KI Sumatera Barat Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian menambahkan, apabila pemerintah atau lembaga negara/ daerah tidak memberikan informasi seperti yang diminta, masyarakat atau kelompok masyarakat bisa menggugat.

“KI menjadi lembaga pengawal keterbukaan informasi. Masyarakat yang tidak dipenuhi haknya oleh lembaga negara atau daerah bisa menggugat ke KI,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Sumatera Barat Amran, membuka sosialisasi tersebut menjelaskan, simpul simpul masyarakat punya peran penting dalam mengaplikasikan keterbukaan indormasi publik. Sosialiasi kepada kelompok atau organisasi masyarakat sangat penting artinya karena sejak dilahirkan tahun 2008, fakta menunjukkan masih lemahnya pemahaman terhadap UU keterbukaan informasi yang diamanahkan UU tersebut. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply