PADANG- Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi (PJKIP) Kota Padang Yuliardi Candra meminta Wali Kota Padang meninjau ulang keberadaan lembaga Dubalang Kota. Dia menilai, Tindakan Dubalang Kota cenderung melebihi kewenangan karena kurangnya pengawasan kinerja oleh Satpol PP Padang sebagai OPD yang menanunginya.
“Dari catatan kami sudah dua kasus dubalang kota bertindak melebihi kewenangannya, pertama ketika kasus viral tentang seorang dubalang kota menginterogasi warga dengan kekerasan dan yang kedua penertiban kafe di wilayah Koto Tangah yang berujung bentrok dengan warga pemilk tempat usaha,” kata Yuliardi.
Menurutnya, apapun alasan yang dibuat, tidak ada cerita dubalang kota boleh melakukan kekerasan. Kemudian, dalam KUHP Pasal 421 ditegaskan mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang dengan sengaja memakai kekuasaan jabatannya memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Perilaku dubalang kota itu adalah tanggung jawab Satpol PP Padang. Jika dubalang kota bermasalah artinya pembinaan dari Satpol PP tidak berjalan,” ulasnya.
Dia menegaskan, hal itu harus menjadi evaluasi bagi Wali Kota Padang, tidak ada transparansi pembinaan terhadap dubalang kota. “Kalau Satpol PP tidak sanggup, berhentikan saja Kasatpol PPnya,” tegas Chandra.
Lebih jauh menurutnya, Dubalang kota dibentuk sebagai perbantuan pengamanan di tingkat kelurahan. Mereka digaji dari APBD melalui Satpol PP Padang.
“Jangan sampai ke depan, dubalang yang digaji dari pajak rakyat ini justru kerjanya menakut-nakuti masyarakat,” pungkas Chandra. *







