Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar Resmikan PTSP di PN Lubuk Sikaping
  • Home
  • Berita
  • Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar Resmikan PTSP di PN Lubuk Sikaping

Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar Resmikan PTSP di PN Lubuk Sikaping

Peresmian PTSP di PN Pasaman, Selasa (15/5). (riki)

PASAMAN – Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Husni Rizal meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta inovasi layanan berbasis teknologi dan informasi di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Selasa (15/5).

Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Husni Rizal, mengatakan, dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu selain masyarakat, para pencari keadilan akan dipermudah urusannya. Waktu yang mereka dapatkan juga lebih cepat dari sebelumnya.

“Seluruh proses pendaftaran perkara dapat dilaksanakan di satu area dalam waktu yang singkat. Kami juga ingin menginformasikan kepada masyarakat bahwa urusan pengadilan dapat diakses lebih mudah dan dimana saja serta menghemat waktu dengan layanan ini,” katanya.

Menurutnya, keberadaan PTSP ini akan mewujudkan terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, juga memperkuat kerjasama antara PN Lubuksikaping dengan Pemda Kabupaten Pasaman semakin baik.

“Pada hari ini, saya akan meresmikan pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Negeri Lubuksikaping. Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin berhubungan dengan pengadilan atau para pencari keadilan supaya gampang berhadapan dengan pengadilan dalam segala hal,” katanya.

Segala macam urusan menyangkut peradilan bisa dilayani pada PTSP di pengadilan negeri tersebut, baik administrasi maupun perkara. PN Lubuk Sikaping, kata Husni, terus berbuat dan  bergerak mewujudkan peradilan yang agung.

“Baik perkara perdata maupun pidana bisa dilayani di PTSP ini. Kita ingin mewujudkan bagaimana supaya peradilan ini berubah menjadi peradilan yang agung, sesuai dengan apa yang menjadi visi misi dari pada Mahkamah Agung,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan aplikasi secara on line untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan, tanpa harus mendatangi pengadilan.

“Ke depan, kita juga tengah menyiapkan bagaimana orang mengajukan gugatan tidak seperti yang dulu. Jadi, seorang yang mengajukan gugatan, bisa membuat gugatan dan diajukan secara on line lalu dikirim ke pengadilan. Kita sudah menyiapkan aplikasi untuk itu,” katanya.

Bahkan, dengan aplikasi untuk mengajukan gugatan secara online tersebut, masyarakat dapat mengetahui berapa biaya sidang dari perkara yang diajukan.

“Jadi, semua transparan. Tidak ada lagi bayar-bayar di bawah meja, dengan sistem terbaru kini. Masyarakat yang mengajukan gugatan bisa menentukan besaran biaya gugatan dan semua disetorkan ke bank,” ucapnya. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply