DHARMASRAYA – Pasangan calon (Paslon) bupati – wakil bupati Dharmasraya nomor urut 1 Sutan Riska Tuanku Kerajaan – Amrizal Datuak Rajo Medan (SUKA AMAN) menyatakan tidak akan menghadiri debat kedua yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, besok (Sabtu, 28/11). Sikap tersebut diambil pasangan SUKA AMAN sebagai bentuk protes terhadap Ketua KPU Kasasi yang dinilai tidak netral.
Melalui siaran pers ke sejumlah media massa, Jumat (28/11), Pandong Spenra, Tim sukses (Timses) Paslon SUKA AMAN memaparkan dasar protes tersebut. Menurut Pandong, Kasasi tidak melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan secara profesional karena terindikasi mendukung pasangan calon nomor urut 2 Adi Gunawan – Jonson Putra.
“Paslon kami tidak akan mengikuti debat publik dan kegiatan lain yang digelar oleh KPU kecuali pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti,” kata Pandong.
Ia menjelaskan, Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, Kasasi terindikasi berpihak atau mendukung salah satu Paslon di media sosial Facebook. melalui akun facebook pribadinya “Kasasi Kasasi”, Kasasi menulis komentar dukungan di foto akun pribadi Istri cabup nomor urut 2 Adi Gunawan, Zaksai Kasni. Kasasi menulis “Selamat malam pak, selamat atas suksesnya debat kita tadi, saya berharap jangan sampai terpancing oleh Paslon no.1 tq”.
Komentar ini diindikasikan sebagai bentuk dukungan terhadap paslon Adi Gunawan – Jonson Putra dan ketidak profesionalan Kasasi sebagai penyelenggara pemilihan.
Pandong menambahkan, persoalan itu sudah disampaikan kepada KPU secara lisan dalam evaluasi debat pertama disusul keberatan secara tertulis. Namun, sepertinya keberatan tersebut tidak digubris oleh KPU.
“Untuk apa kami mengikuti kegiatan KPU sementara kami tahu KPU tidak menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.
Ia menerangkan, pihaknya telah membawa kasus ini ke Panwaslu Kabupaten Dharmasraya dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ke Panwaslu disampaikan oleh timnya pada 17 November 2015 dengan bukti registrasi laporan Nomor: 07/LP/PILBUB/XI/2015. Selanjutnya, kasus ini juga dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan bukti laporan nomor: 09/I-P/L-DKPP/2015 pada hari Senin 23 November 2015.
“Kami juga melayangkan nota keberatan kepada KPU pada hari Selasa (24/11) namun tidak digubris sampai hari ini,” tandasnya.
Di lain pihak, sebelumnya, Kasasi kepada Panwaslu setempat membantah jika dirinya menulis status yang dikirim ke akun Zaksai Kasni, istri dari salah satu calon Bupati pasangan nomor urut 2 Ag – Jos. Menurutnya, ia memang memiliki akun facebook, tapi tidak paham menggunakan facebook. Apalagi menulis status yang dikirimkan ke istri salah satu calon dengan tulisan yang dituduhkan kepada dirinya. Ia menduga akun facebook miliknya kena hacker. (feb)






