PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhidi menerima kunjungan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Keluarg Mahasiswa Universitas Adzkia ke Gedung DPRD, Senin (20/1/2025). Kunjungan itu bertujuan untuk mempelajari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berkaitan dengan keberadaan organisasi mereka yang berfungsi sebagai legislatif di kampus tempat mereka belajar.
“Kami berkunjung untuk belajar mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD karena sebagai organisasi mahasiswa MPM berperan sebagai Lembaga egislatif di kampus,” kata Ketua Umum MPM-KM Universitas Adzkia, ihsanul Fajri mengawali kunjungan tersebut.
Dia berharap, kunjungan edukatif tersebut menjadi bahan belajar untuk mengetahui lebih dalam fungsi Lembaga legislatif di pemerintahan daerah. Dalam pertemuan para mahasiswa aktif menanyakan seputar pelaksanaan tugas DPRD baik di bidang anggaran, pengawasan, legislasi maupun dalam menyerap dan memperjuangkan aspires masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi kepada mahasiswa menjelaskan, Lembaga DPRD sekaligus menjadi rumah edukasi dan literasi masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPRD memiliki pedoman yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
“DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi di bidang penganggaran, pembuatan produk hukum daerah dan pengawasan. Selain itu juga menjalankan tugas menampung aspirasi masyarakat,” kata Muhidi.
Muhidi memaparkan beberapa hal berkaitan dengan fungsi yang dimiliki. dalam bidang anggaran, DPRD menghimpun kebutuhan pembangunan daerah yang disampaikan secara berjenjang melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Selain itu, juga memperhatikan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD dari daerah pemilihan masing-masing.
“Setelah itu, DPRD melalui badan anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mendalami seluruh usulan kegiatan dengan memperhatikan skala prioritas serta ketersediaan anggaran sebelum nantinya dimasukkan ke dalam APBD,” ujarnya.
Sementara di bidang pengawasan, DPRD melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang telah dimasukkan ke dalam APBD. Pengawasan tersebut bertujuan agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.
Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pemerintah daerah. Namun, DPRD juga bisa menggunakan hak usul prakarsa untuk membuat peraturan daerah inisiatif.
“Usulan Ranperda tersebut dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kemudian masuk ke dalam program pembentukan Perda. Setelah masuk ke dalam Propemperda, dalam pembahasan bisa dilakukan melalui pembentukan panitia khusus pun bisa juga dilaksanakan oleh tim pembahas,” tambahnya.
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, lanjutnya, DPRD memiliki beberapa alat kelengkapan yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda, komisi-komisi serta Badan Kehormatan. Selain itu juga bisa dibentuk alat kelengkapan bersifat sementara seperti panitia khusus ataupun tim pembahas tergantung kebutuhan.
Dia menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang berkunjung ke DPRD untuk belajar seluk beluk kedewanan dan berharap pengalaman yang diperoleh dapat bermanfaat baik di lingkungan kampus maupun setelah menyelesaikan pendidikan nantinya. F







