Ketua DPRD Sumbar Minta Kementerian ATR/ BPN Dukung Daerah Revisi RTRW
  • Home
  • Berita
  • Ketua DPRD Sumbar Minta Kementerian ATR/ BPN Dukung Daerah Revisi RTRW

Ketua DPRD Sumbar Minta Kementerian ATR/ BPN Dukung Daerah Revisi RTRW

Image

JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) mendukung daerah dalam melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kasipnya waktu pembahasan ditambah kompleknya isu bahasan revisi serrta belum duduknya tahapan-tahapan pembahasan membutuhkan sebuah regulasi agar pembahasan berjalan maksimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Supardi dalam rapat koordinasi Percepatan Penyelesaiain Revisi RTRW Provinsi Wilayah I Sumatera, Jawa dan Bali di Jakarta, Senin (6/11/2023). Menurut Supardi, karena masih terkonsentrasi kepada pembahasan APBD tahun 2024, kemungkinan Sumatera Barat baru bisa melakukan pembahasan pada Desember 2023 hingga Januari 2024 mendatang.

Supardi menyebutkan, Pulau Sumatera secara umum berada pada patahan Sesar Semangka sementara Sumatera Barat sendiri belum memiliki Peta Rawan Bencana. Jika patahan tersebut bergerak akan terjadi bencana yang kemungkinan akan menimbulkan kerusakan dan korban jiwa. Selain itu, juga berada di daerah pantai sehingga kerusakan wilayah pesisir juga menjadi ancaman.

“Ada beberapa hal yang menjadi isu sentral terkait pembahasan RTRW, pertama kerusakan wilayah pesisir, kedua alih fungsi lahan dan ketiga adalah potensi bencana,” kata Supardi.

Dia menerangkan, dalam revisi RTRW ada dua dokumen pelengkap yang harus disertakan yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rekomendasi Peta Dasar. Apakah KLHS dan Peta Dasar tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama sementara etika pembahasan RTRW tidak ada lagi pembahasan KLHS dan peta dasar.

Supardi juga mengungkapkan, Teluk Tapang di Kabupaten Pasaman merupakan Proyek Strategis Nasional. Secara data, kawasan tersebut merupakan zona rawan bencana tsunami. “Apakah ini sudah menjadi kajian yang komperehensif,” ujarnya.

Supardi mengungkapkan, tahapan pembahasan revisi RTRW di Sumatera Barat belum bisa didudukkan antara pemerintah daerah dan DPRD. Surat gubernur terkait Ranperda RTRW baru disampaikan ke DPRD pada akhir Agustus lalu dimana saat bersamaan sedang membahas perubahan APBD 2023. “Benar, Bapemperda DPRD Sumatera Barat telah melakukan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan melihat hasil konsultasi tersebut DPRD dapat memahami tahapan Ranperda ini,” lanjutnya.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Pelopor, menyampaikan, dalam penerbitan peraturan menteri pada Ranperda RTRW prosesnya sudah selesai, muatannya, peta, batang tubuh dan pengaturan zonasinya. Pemerintah daerah melalui gubernur meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta mengeluarkan persetujuan substansi terhadap Ranperda RTRW.

“Bagi ranperda yang sudah mendapatkan persetujuan subtansi ada 3 bulan proses legislasi di daerah, proses yang tiga bulan ini Kemendagri berharap dalam tempo dua bulan persetujuaan dari DPRD sudah dilakukan,” kata Pelopor.

Dia mengungkapkan, untuk Sumatera Barat belum bisa diterbitkan Permen karena ada beberapa subtansi yang akan dibicarakan. Kemen ATR/BPN tidak mungkin menerbitkan Permen. Untuk proses penganggaran perlu menjadi perhatian, harus ada sinkronisasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Biro hukum perlu koordinasi dengan DPRD (Bapemperda) terkait perencanaan perda ini hingga pembahasan di legislatif.

Untuk konsultasi publik ATR BPN secara informal perlu juga membahas perda ini di tingkat legislatif. Penyusunan RTRW paling tidak ada 56 data set yang harus dikaji Kementerian ATR BPN.

“Muatan ranperda RTRW harus memenuhi secara teknokratik sudah dianalisa dengan benar, secara afirmatif sudah dibicarakan dengan para pemangku kepentingan, dan secara politis sudah dibicarakaan dengan pihak legisltif untuk memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan,” jelasnya.

Peloporkan menegaskan, secara keseluruhan ATR BPN melihat ke dua belah pihak sudah berkomitmen untuk melakukan percepatan terhadap Perda RTRW. “Cepat bukan berarti “ugal-ugalan”. “Jangan sampai revisi RTRW berdampak buruk kepada kehidupan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply