Ketua DPRD Sumbar-KPID Bahas Regulasi Konten Penyiaran Lokal dan Penguatan Literasi
  • Home
  • Berita
  • Ketua DPRD Sumbar-KPID Bahas Regulasi Konten Penyiaran Lokal dan Penguatan Literasi

Ketua DPRD Sumbar-KPID Bahas Regulasi Konten Penyiaran Lokal dan Penguatan Literasi

Ketua DPRD Sumbar KPID Copy

PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhidi menerima kunjungan silaturahmi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di rumah jabatannya, Jumat (10/7/2026) malam. Dalam silaturahmi tersebut, Muhidi dan Komisioner KPID Sumatera Barat membahas berbagai hal terkait konten penyiaran, termasuk regulasi konten siaran lokal dan upaya peningkatan literasi masyarakat.

Kunjungan silaturahmi ke rumah jabatan Ketua DPRD Sumatera Barat tersebut menurut Ketua KPID, Yusrin Tri Nanda, juga bertepatan dengan capaian 100 hari kerja Komisioner KPID Sumatera Barat periode 2026-2030 yang baru dilantik pada Maret 2026 lalu. Yusrin didampingi Komisioner KPID lainnya yaitu Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.

Dalam kesempatan itu, Yusrin mengungkapkan kendala yang dihadapi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang Penyiaran yang tidak bisa dilanjutkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ranperda ini tidak bisa dilanjutkan karena Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran,” kata Yusrin.

Meski demikian, lanjutnya, ada solusi agar Sumatera Barat memiliki regulasi dalam penyiaran lokal yaitu mendorong lahirnya peraturan gubernur (pergub) penyiaran sebagai regulasi alternatif.

Menerima kunjungan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi mendukung adanya regulasi khusus untuk penyiaran lokal sehingga KPID dapat meningkatkan pengawasan dan penguatan konten lokal.

Ia mengungkapkan, DPRD akan melakukan pembahasan lebih dalam terkait regulasi untuk penyiaran lokal tersebut. Menurutnya, regulasi itu penting karena salah satu upaya menjaga kelestarian budaya Minangkabau adalah melalui Lembaga penyiaran.

Ia memaparkan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat telah diatur tentang keistimewaan dan kekhususan karakteristik social budaya Minangkabau berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-BSK).

“Mengingat kekhususan yang diakui di dalam UU tersebut, kita perlu membahas lebih dalam lagi mengenai regulasi penyiaran lokal ini,: ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Muhidi menegaskan komitmen DPRD Sumatera Barat dalam meningkatkan literasi masyarakat sehingga mampu memilah dan memilih berbagai informasi yang berkembang. Menurutnya, penguatan literasi adalah salah satu upaya menciptakan sumber daya manusia yang unggul, tangguh, dan mandiri.

“Dalam hal penguatan literasi ini, KPID dan Lembaga penyiaran juga memiliki peran yang sangat penting seiring perkembangan teknologi informasi saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini tengah digencarkan upaya mendorong penguatan literasi digital dan media melalui integrasi dengan program pendidikan di sekolah tingkat SMA dan SMK. Kebutuhan dunia kerja modern adalah tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan sesuai perkembangan teknologi. F

Berita Terkait

Leave a Reply