Ketua DPRD Sumbar Buka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi
  • Home
  • Berita
  • Ketua DPRD Sumbar Buka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi

Ketua DPRD Sumbar Buka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi

Image

BUKITTINGGI- ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhidi membuka sekaligus menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi di Balai Kota Bukittingi, Kamis (12/12). Muhidi mengingatkan, keterbukaan informasi bagi seluruh badan public merupakan suatu keharusan sementara masyarakat juga hendaknya melek keterbukaan informasi.

“Masyarakat harus menyadari bahwa mendapatkan informasi dari badan public itu adalah hak, selain informasi yang dikecualikan. Jadi masyarakat harus melek keterbukaan dan badan publik pun harus memberikan pelayanan informasi yang maksimal yang dibutuhkan atau perlu diketahui masyarakat,” kata Muhidi.

Dia menambahkan, keterbukaan informasi diamanahkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 bertujuan meningkatkan transparansi pemerintah kepada masyarakat untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dia berharap melalui Bimtek tersebut bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi dan memahami tata cara penyelesaian sengketa informasi.

“Kolaborasi pemerintahan daerah, Komisi Informasi dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjunjung nilai-nilai integritas pemangku kepentingan, semoga Bimtek ini bisa memberikan dampak positif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Muhidi .

Dia menyebut, majunya karakteristik masyarakat ditandai dengan tingginya tingkat kesadaran akan keterbukaan informasi. Diharapkan nantinya masyarakat bisa memiliki pengetahuan lebih terhadap penyelesaian sengketa informasi. Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga harus menjunjung tinggi transportasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Musfi Yendra mengatakan, Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bimtek tersebut diikuti perwakilan dinas Pemkot Bukittinggi, awak media dan tokoh masyarakat daerah setempat.

“Tujuan dari kegiatan ini yaitu bagaimana edukasi penyelesaian sengketa informasi publik, karena ini sesuai dengan fungsi pokok kita sebagai Komisi Informasi,” kata Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra.

Dia menegaskan, ketika badan publik tidak terbuka kepada masyarakat, maka hal itu bisa disengketakan ke Komisi Informasi bahkan ke pengadilan, kecuali untuk jenis informasi yang dikecualikan. Masyarakat berhak meminta informasi kepada pemerintah sesuai dengan Amanah UU nomor 14 tahun 2008 dan jika ada kendala dalam permintaan informasi bisa mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi. F

Berita Terkait

Leave a Reply