DHARMASRAYA – Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Ridho Pamungkas meminta para peternak unggas di Sumatera Barat mencermati isi perjanjian kemitraan yang dibuat dengan perusahaan inti dan melaporkan kepada dinas terkait agar diketahui dan mendapat pendampingan dari pemerintah.
“Hal itu untuk menghindari terjadinya perilaku sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan inti,” kata Ridho dalam pertemuan koordinasi dan evaluasi kemitraan bagi peternak ayam di Alinia Farm & Park, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu siang (3/11/2022).
Dalam pertemuan tersebut, ditemukan beberapa permasalahan dalam kemitraan di sektor peternakan. Antara lain perjanjian kemitraan tidak memuat grade DOC yang diterima oleh peternak sehingga seringkali peternak diduga menerima DOC dengan grade campuran yang bagus dan yang kurang.
Selain itu, perusahaan inti seringkali menunda waktu penyerapan ayam broiler hasil panen dari peternak plasma hingga ayam peternak mencapai umur 45 hari. Hal itu dinilai merugikan peternak plasma karena ayam broiler umur 38 hari merupakan waktu ideal untuk dipanen.
Lewat dari umur tersebut, berat badan ayam tidak bertambah namun kebutuhan pakan tetap harus dipenuhi setiap hari. Selain merugikan peternak plasma, hal itu dinilai memberikan keuntungan sepihak kepada perusahaan inti karena pakan dari perusahaan inti diserap habis oleh peternak plasma dalam periode tersebut.
Menjawab keluhan tersebut, Ridho meminta peternak plasma untuk tidak menjalin kemitraan tanpa perjanjian. Sedangkan untuk peternak yang sudah memiliki perjanjian, Ridho meminta untuk mempelajari serta menyampaikan salinan perjanjian beserta kendala yang dihadapi kepada dinas terkait dan KPPU untuk dapat ditindaklanjuti.
“Kami sudah punya satgas pengawasan kemitraan sektor peternakan yang terdiri dari Dinas Peternakan dan KPPU. Bapak dan Ibu silakan menyampaikan salinan perjanjian serta menyampaikan permasalahan yang dihadapi lewat satgas. Nanti dinas peternakan dan KPPU akan menindaklanjuti sesuai tupoksi masing-masing,” ujar Ridho.
Dinas peternakan lebih fokus ke pembinaan, sedangkan KPPU akan melakukan penegakan hukum. Namun upaya penegakan hukum merupakan pilihan terakhir. Karena menurutnya, tujuan bukan untuk membuat kemitraan ini bubar, tapi untuk mengembalikan ke prinsip kemitraan yang saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Erinaldi, menyampaikan terima kasih kepada para peternak karena sudah berkontribusi bagi perekonomian setempat. Lebih lanjut disampaikan bahwa pertemuan itu dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan yang berlangsung di masyarakat sehingga diharapkan pelaksanaan usaha kemitraan usaha peternakan berjalan sesuai dengan prinsip kemitraan dan menghindari terjadinya eksploitasi dari inti kepada mitranya.
“Ini merupakan kesempatan bagi peternak untuk dapat menyampaikan keluh kesah dalam bermitra,” katanya.
Para peternak plasma mengaku sangat mengapresiasi kehadiran KPPU dalam mengawasi kemitraan. Menurut peternak, selama ini seringkali merasa mendapat perlakuan yang tidak adil namun tidak tahu harus mengadu kemana. */F






