Kepala BPJS Kesehatan Padangpanjang Yusneli Sebut Tidak Ada Batasan Waktu Hari Rawat Pasien
  • Home
  • Berita
  • Kepala BPJS Kesehatan Padangpanjang Yusneli Sebut Tidak Ada Batasan Waktu Hari Rawat Pasien

Kepala BPJS Kesehatan Padangpanjang Yusneli Sebut Tidak Ada Batasan Waktu Hari Rawat Pasien

Image

PADANG PANJANG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli, mengatakan, bahwa pihak BPJS tidak ada melakukan pembatasan waktu hari rawat untuk pasien.

Hal tersebut disampaikannya, saat BPJS Kesehatan cabang Bukittinggi menggelar sosialisasi dan media ghatering bersama insan pers Kota Padang Panjang, di Gazuma Cafe, Rabu (18/6).

Banyak informasi hoax yang tersebar dimasyarakat, bahwa BPJS kesehatan hanya membolehkan 3-4 hari pasien rawat inap, dan dilanjutkan rawat jalan atau kembali esoknya lagi apabila ada keluhan.

“Itu tidak benar. BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi berapa hari pasien boleh di rawat. Pasien dipulangkan harus ada surat atau keterangan dari dokter jaga atau dokter yang bertanggung jawab. Apabila ada pasien yang harusnya dirawat, tetapi dipulangkan tanpa izin dari dokter yang bertanggung jawab, silahkan lapor kepada kami,” tegasnya.

Selain itu, ucapnya, pihak rumah sakit tidak boleh membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, pihak rumah sakit harus memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

“Semua itu sudah tertuang dalam janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi apabila tidak sesuai dengan Janji Layanan JKN, pasien bisa memberikan laporan kepada kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) dr. Faizah mengatakan, bahwa Kota Padang Panjang sudah meraih UHC 7 kali berturut-turut. Dimana, 99.51% warga Kota Padang Panjang sudah terdaftar dalam JKN. Dan status aktif peserta JKN 92.37% per 1 juni.

“Terkait issue penonaktifan kepesertaan selama 6 bulan berturut-turut tidak digunakan merupakan informasi keliru. Dimana penonaktifan tersebut karena verifikasi dan validasi oleh pihak kemensos beserta pemko. Kepesertaan yang di nonaktifkan yakni tidak domisili, meninggal dan pindah,” pungkasnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kabag Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi pada BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Gusni Merdekawati dan jajaran anggota BPJS Kesehatan Padang Panjang. (de)

Berita Terkait

Leave a Reply