Kementerian Tenaga Kerja Siap Jalankan Program Subsidi untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta
  • Home
  • Berita
  • Kementerian Tenaga Kerja Siap Jalankan Program Subsidi untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Kementerian Tenaga Kerja Siap Jalankan Program Subsidi untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah. (ist)

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Subsidi langsung tersebut diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Kesiapan itu ditegaskan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah. Seperti disiarkan melalui laman resmi Kementerian Tenaga Kerja, Kamis (6/8/2020), Ida Fauzyah menegaskan kesiapan tersebut.

“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September,” kata Ida Fauziyah.

Dia mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan tersebut merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Bantuan bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang berkurang pendapatannya karena Covid-19.

Ida menyebutkan, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

“Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19,” katanya.

Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

“Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat,” ujarnya.

Dia memastikan, pekerja penerima subsidi tersebut adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk program tersebut, menurut Ida, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.*

Sumber: www.kemnaker.go.id

Berita Terkait

Leave a Reply