Kemendagri Keluarkan Register Perda Nagari
  • Home
  • Berita
  • Kemendagri Keluarkan Register Perda Nagari

Kemendagri Keluarkan Register Perda Nagari

H. Aristo Munandar

PADANG – Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan register Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Pemerintahan Nagari atau Perda Nagari. Perda ini sempat tertunda registrasinya karena Kemendagri meminta penjelasan terhadap beberapa pasal, terutama mengenai Peradilan Nagari.

Ketua Tim Pembahas Perda Nagari Aristo Munandar, Rabu (25/4) menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah provinsi telah menjelaskan item yang diminta penjelasannya oleh Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri menafsirkan peradilan nagari sama dengan lembaga peradilan hukum formal. Sedangkan yang dimaksud peradilan nagari dalam Perda tersebut lebih bersifat mediasi, bukan peradilan hukum formal.

“Ini sudah disampaikan ke Kemendagri dan prinsipnya menerima namun untuk menguatkan arti, akhirnya peradilan nagari diubah menjadi peradilan adat nagari,” urainya.

Setelah dilakukan perubahan, lanjutnya, Kemendagri lalu mengeluarkan register terhadap Perda Nagari. Dengan demikian, Perda Nagari sudah bisa diterapkan sebagai Perda payung bagi pemerintah kabupaten dan kota.

“Perda provinsi ini sifatnya merupakan payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota sementara peraturan lebih teknis diatur dalam Perda serupa di masing-masing kabupaten dan kota,” terangnya.

Dia menambahkan, saat ini Perda Nagari sudah berada di tangan Biro Hukum Pemprov Sumatera Barat, menunggu dimasukkan ke dalam lembaran daerah. Dia meminta pemerintah kabupaten dan kota mulai menyiapkan draft Ranperda Nagari dengan mempedomani Perda Nagari provinsi tersebut.

Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Nagari merupakan tindak lanjut dari Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Provinsi Sumatera Barat secara umum menerapkan pemerintahan adat dengan nama Nagari sebagai sistem pemerintahan terendah. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply