Kemen LHK Gelar Workshop Sosialisasi Perubahan Iklim
  • Home
  • Berita
  • Kemen LHK Gelar Workshop Sosialisasi Perubahan Iklim

Kemen LHK Gelar Workshop Sosialisasi Perubahan Iklim

Workshop Sosialisasi perubahan iklim Kemen LHK di Padang, Kamis (23/6). (febry@padangmedia)
Workshop Sosialisasi perubahan iklim Kemen LHK di Padang, Kamis (23/6). (febry@padangmedia)

PADANG – Sebagai upaya tindaklanjut pasca Konferensi Negara Pihak (COP 21) Paris, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI menggelar serangkaian workshop sosialisasi. Workshop sosialisasi perubahan iklim tersebut diselenggarakan di beberapa daerah dimulai dari Kota Manokwari mulai Juni hingga Juli 2016 mendatang.

Di Padang, Sumatera Barat, workshop sosialisasi berlangsung hari ini, Kamis (23/6) dengan menghadirkan berbagai unsur pejabat pemerintah daerah, TNI, masyarakat sipil, perguruan tinggi dan wakil dari perusahaan swasta.

Agus Justianto, Staf ahli Menteri LHK bidang Sumber Daya Alam menyampaikan, pertemuan tersebut penting untuk penyempurnaan elaborasi Intended Nationally Determined Contribution (INDC) ke dalam NDC terutama terkait target kontribusi Indonesia dalam penurun emisi tahun 2020 sampai 2030.

“Dengan adanya masukan dari daerah, dokumen NDC Indonesia nantinya akan semakin dekan dengan implementasi di tingkat tapak,” kata Agus memberikan sambutan dalam sosialisasi tersebut di Hotel Mercure, Padang.

Peran daerah dalam tindaklanjut Paris Agreement dan NDC, katanya, antara lain adalah sinkronisasi baseline nasional dan sub-nasional, identifikasi risiko dan penanggulangannya serta yang terpenting adalah mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam pembangunan daerah.

Sebagaimana diketahui, pertemuan para pihak United Nation Framework Convention on Climate Change (COP-21 UNFCC) di Paris, Perancis pada 30 November sampai 12 Desember 2015 telah mengadopsi Paris Agreement sebagai hasil utama COP-21. Paris Agreement merupakan bentuk kesepakatan global baru yang legally binding guna penanganan perubahan iklim yang diakibatkan pemanasan global (global warming) yang diberlakukan mulai tahun 2020.

“Kesepakatan baru tersebut bersifat applicable to all parties dengan tetap mempertahankan prinsip Common But Differentiated Responsibilities (CDBR) dan Respective Capabilities. Selain itu didalamnya juga terdapat INDC sebagai elemen penting dalam komitmen pasca 2020,” urainya.

Lebih jauh, Agus menyampaikan Indonesia telah menyampaikan dokumen INDC pada akhir September 2015 ke UNFCC. Dokumen tersebut berisi tiga hal pokok yaitu national circumtances, rencana-rencana aksi adaptasi dan komitmen nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Komitmen penurunan emisi GRK Indonesia dinyatakan dalam persen reduksi sebesar 29 persen (unconditional) dan 41 persen (conditional).

“Kami berharap melalui sosialisasi dan diskusi hari ini akan dapat menggali lebih jauh terhadap persoalan perubahan iklim dan memperoleh pemahaman lebih baik terhadap Paris Agreement dalam rangka upaya menjaga komitmen terhadap perubahan iklim tersebut,” tandasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply