
PADANGPANJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangpanjang melakukan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kota (Pemko) dan lembaga lainnya, guna penyelenggaraan Restorative Justice (RJ), di Ruang VIP Balaikota, Rabu (8/11).
Adapun lembaga itu di antaranya Balai Latihan Kerja (BLK) Padangpanjang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM) Kota.
Kepala Kejari, Jerniaty, M.H menyampaikan, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah Restorative Justice (RJ).
“Program RJ di Kejaksaan dinilai belum dapat berjalan dengan maksimal dikarenakan belum adanya program lanjutan yang dapat mencegah tersangka untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Ditambahkannya, diperlukan adanya inovasi Si Rajo Labiah sebagai program lanjutan RJ terhadap perkara Oharda (orang dan harta benda). Setelah RJ dilakukan, mereka lalu dididik di BLK agar mendapatkan skill dan ketrampilan kerja. Sementara terhadap perkara narkotika, setelah dilakukan rehabilitasi kemudian didik dengan harapan mereka semua akan bisa diterima dalam masyarakat.
“Kami mengharapkan kerja sama dan partisipasi agar kegiatan ini berjalan dengan lancar. Dengan niat yang baik dan meminta kepada Penjabat (Pj) Walikota untuk bisa menugaskan pihak terkait atas kerja sama ini. Semoga program ini bisa berjalan dengan lancar dan Insyaallah menjadi percontohan provinsi lain,” tuturnya.
Sementara itu Pj Walikota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si menyampaikan program ini harus berjalan. Dengan begitu, tugas pemerintah untuk meningkatkan perekonomian, menuntaskan kemiskinan dan menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) akan berjalan.
“Ini kolaborasi yang sangat besar. Ke depan kita saling bahu-membahu mewujudkannya. Nanti akan ada tim teknis. Dengan MoU ini, kami minta kepada OPD untuk fokus dan membantu memfasilitasi program ini,” ungkapnya.
MoU tersebut ditandatangani Pj Wako Sonny, Kepala BLK Padangpanjang, Drs. Suryadi Boy, Ketua LKAAM Padangpanjang, Datuak Pandak, dan Ketua Baznas, Syamsuarni, S.Ag.
Ikut hadir, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahdanur, S.H, M.M, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nofiyanti, S.STP, M.M, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Dra. Maini, M.M.
Juga hadir Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Jevie C. Eka Putra, MT, Kepala Dinas Kominfo, Drs. Ampera Salim, SH, M.Si, Dinas PMPTSP, Fhandy Ramadhona, S.STP, M.M dan undangan lainnya. (de)






