
PADANGMEDIA.COM – Diduga bekerja tidak sesuai dengan aturan, salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman mulai dilirik pihak Kejaksaan Negeri Pasaman.
Menurut Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi, dugaan kali ini berhubungan dengan proyek Pekerjaan Langsung atau PL di salah satu dinas atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2018.
“Belum bisa kasih informasi pasti. Yang jelas hal ini berkaitan dengan proyek PL yang dianggarkan pada APBD Perubahan. Dugaan sementara, ada indikasi melawan hukum alias menimbulkan kerugian keuangan Negara,” katanya kepada padangmedia.com, Senin (18/3/2019).
Diakuinya, pada pemerintahan Bupati Pasaman, Yusuf Lubis – Atos Pratama telah banyak terungkap kasus korupsi. Mulai dari dugaan korupsi dana pasca bencana yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2016, yang kini bakal dilimpahkan ke pengadilan, kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan APB Nagari di Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol dan lainnya.
Disinggung apakah ada kaitannya proyek PL di salah satu dinas tersebut dengan Pokok Pikiran yang diajukan anggota DPRD pada anggaran perubahan, Erik hanya tersenyum dan tak banyak komentar.
“Bisa jadi juga ada hubungannya dan bisa jadi juga tidak. Tenang saja, jika nantinya sudah ditingkatkan proses penyelidikannya nanti, baru kita kasih informasi lengkap. Kita tidak ingin gegabah dalam hal tindakan hukum ini. Yang pasti kita akan bekerja, khususnya untuk membasmi tindak pidana korupsi di ranah Pasaman ini,” tegas Erik. (riki)






