
AGAM – Bupati Agam, Indra Catri mengingatkan agar kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat harus terpenuhi dan tidak boleh terganggu. Hal itu disampaikan Bupati Agam terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016 tentang keterbatasan persediaan blanko KTP el.
“Disdukcapil Agam sudah diperintahkan untuk mencarikan solusi terhadap kebutuhan dokumen masyarakat tersebut,” kata Indra Catri.
Kepala Disdukcapil Agam, Misran, akhir pekan lalu mengaku bahwa masyarakat tidak perlu risau atau gelisah dengan keterbatasan persediaan blanko KTP el tersebut.
“Untuk menyikapi itu, Disdukcapil Kabupaten Agam menyediakan surat keterangan pengganti KTP el,” kata Misran.
Dikatakan Misran, melalui Surat Edaran Menteri dalam Negeri No.471.13/10231/DUKCAPIL Tanggal. 29-9-2016, tentang keterbatasan persediaan blanko KTP el ini, dibarengi dengan petunjuk serta contoh surat keterangan pengganti KTP el tersebut. Bahkan dinyatakan berlaku untuk semua lembaga pemerintah, kepolisian, imigrasi, BPJS, perbankan serta lembaga swasta lainnya.
Menurut Misran, keterbatasan persediaan blanko KTP eL ini tidak berlangsung lama. Pertengahan November 2016 akan kembali tersedia seperti biasa.
Misran menambahkan, informasi terkait itu juga sudah disampaikan secara berjenjang kepada camat untuk diteruskan kepada walinagari melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Agam No. 470/660/DFD-DUKCAPIL/2016 Tanggal 30-9-2016. (fajar)






