Kebutuhan Dolar Dalam Negeri Turun Drastis
  • Home
  • Berita
  • Kebutuhan Dolar Dalam Negeri Turun Drastis

Kebutuhan Dolar Dalam Negeri Turun Drastis

Deputi Pengelolaan Uang BI, Hermowo Koentoaji. (rin)
Deputi Pengelolaan Uang BI, Hermowo Koentoaji. (rin)

BINTAN – Kebutuhan dolar di tanah air turun tajam pasca diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah. Jika dulu kebutuhan dolar mencapai 7 juta dolar per bulan, kini hanya 3,5 juta dolar per bulan.

Hermowo Koentoadji, Deputi Pengelolaan Uang Bank Indonesia saat menjadi pemateri dalam pelatihan bagi wartawan ekonomi bisnis Sumatera  Bagian Tengah, Selasa (24/11), mengatakan kebijakan penggunaan rupiah sebenarnya merupakan amanat UU Bank Indonesia nomor 6/2009 dan UU mata uang nomor 7/2011.

Kewajiban penggunaan rupiah selain upaya penstabilan nilai rupiah juga karena rupiah merupakan simbol kedaulatan NKRI. Penggunaan selain rupiah di wilayah NKRI bahkan berimplikasi pidana, yakni kurungan selama satu tahun penjara atau denda paling banyak 200 juta rupiah. Namun, penggunaan rupiah masih dibolehkan pada kondisi tertentu, yaitu transaksi tertentu di APBN, hibah dari luar negeri, transaksi perdagangan luar negeri, simpanan di bank dan transaksi pembiayaan internasional.

Menurut Hermowo, kendala terbesar dalam pengimplementasian kebijakan tersebut hanyalah orang-orang tertentu sudah merasa nyaman dengan penggunaan dolar. Sehingga, ketika diwajibkan menggunakan rupiah, mereka merasa keberatan. (rin)

Berita Terkait

Leave a Reply