
SAWAHLUNTO – Sidang kasus penipuan yang dilakukan NH, seorang PNS di lingkungan Pemko Sawahlunto kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Sidang dengan korban Tri Puji Rahayu, Kamis (19/3/2020) itu dipimpin oleh Dede Halim,SH.
Enam saksi pada sidang dengan Nomor Perkara : 11/Pid.B/2020/PN Swl itu adalah Yandra Sufriyadi, Livia Clarissa Meidy, Fajri Andara, Ria Sundari, Saiful Anwar dan Monica yang juga anak korban.
“Kita menghadirkan 6 saksi pada tahap kedua ini karena sidang Kamis lalu juga telah menghadirkan beberapa saksi dengan dakwaan penipuan berkelanjutan“ sebut JPU Untung Syaputra usai mengikuti persidangan.
Secara bergantian, para saksi dihadirkan dihadapan ketua majelis hakim didampingi Hakim Novidra Diansari dan Lola Oktavia yang juga dihadiri terdakwa NH dengan penasehat hukum Boy Purbadi.
Kasus ini berawal dari masalah hutang NH kepada korban Tri Puji Rahayu yang juga pemilik mini market di Sungai Durian Sawahlunto. Korban kecewa karena tak ada upaya NH untuk melunasi dan tak punya itikad baik untuk membayar hutang-hutangnya kepada korban. Merasa telah ditipu, korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah itupun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sawahlunto. Pada Januari lalu, NH ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua majelis hakim menunda sidang Kamis (26/3/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (tumpak)






