Kapten Kapal Cahaya Nauli 2 Jadi Tersangka
  • Home
  • Berita
  • Kapten Kapal Cahaya Nauli 2 Jadi Tersangka

Kapten Kapal Cahaya Nauli 2 Jadi Tersangka

MENTAWAI – Kepolisian Resor (Polres) Mentawai akhirnya menetapkan kapten kapal ikan KM Cahaya Nauli 2, Salman Farisi Duha (46) sebagai tersangka. Kapten kapal tersebut diduga telah melanggar UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan pasal 85 dan pasal 98.

“Kapten kapal ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai yang bertanggungjawab terhadap kapal telah melakukan pelanggaran,” kata Kapolres Mentawai AKBP Hasanuddin, S. Ag kepada padangmedia.com, Minggu (9/10).

KM Cahaya Nauli 2 GT Nomor 257/S.69 yang berawak 15 ABK kapal serta Kapten, berhasil ditangkap Polairud Mentawai pada Sabtu (1/10) lalu. Dalam perkembangan kasus, setelah melakukan pemeriksaan selama satu pekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mentawai akhirnya menetapkan kapten kapal sebagai tersangka.

Hasanuddin menerangkan, Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan penangkap ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang menganggu, merusak keberlangsungan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI. Berdasarkan pasal 9 UU tersebut, pelanggaran dimaksud diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp200 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 02/permen KP/2011 bahwa alat tangkap Muroami dilarang beroperasi di wilayah jalur penangkapan ikan dan seluruh wilayah perairan NKRI.

Sementara pada pasal 98 UU nomor 45 tahun 2009, nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) sebagimana yang dimaksud pasal 42 ayat 3 dipidana hukuman penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp200 juta.

“Dengan dasar itu, kapten kapal ditetapkan sebagai tersangka karena dari bukti yang dikumpulkan menggunakan alat tangkap yang dilarang serta melakukan pelayaran tanpa izin,” tegasnya.

Kapal ikan KM Cahaya Nauli 2 ditangkap pekan lalu oleh Polisi Perairan (Polair) Mentawai berdasarkan laporan masyarakat. Kapal tersebut lalu ditahan dan digiring ke Dermaga Tuapejat dan menyerahkannya ke Satreskrim Polres Mentawai. Dari kapal tersebut ditemukan barang bukti antara lain alat tangkap Muroami dengan alat tangkap selamnya, alat jaring ingsang (Ginlet) dan dokumen surat izin kapal. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply