Kalah Sengketa, Sebagian Bangunan Hotel Basko Dirubuhkan
  • Home
  • Berita
  • Kalah Sengketa, Sebagian Bangunan Hotel Basko Dirubuhkan

Kalah Sengketa, Sebagian Bangunan Hotel Basko Dirubuhkan

Proses eksekusi lahan Basko Hotel, Kamis (18/1). (dio)

PADANG – Sebagian bangunan Hotel Basko Padang dirubuhkan menggunakan peralatan berat, Kamis (18/1). Bagian hotel tersebut dirubuhkan karena berdiri di atas lahan yang masuk dalam objek eksekusi dalam perkara antara pihak Basko dengan PT Kereta Api Indonesia.

Eksekusi tersebut berawal dari sengketa lahan seluas 2.162 meter persegi antara pihak Basko dengan PT KAI yang sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu. Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT KAI dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung di akhir tahun 2017 lalu.

Dalam eksekusi yang berlangsung dibawah pengamanan ketat pihak keamanan tersebut, petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran terhadap objek sengketa. Pengukuran sempat diulang karena terjadi perbedaan hasil pengukuran dengan luas objek eksekusi namun pihak pengadilan memerintahkan BPN untuk melakukan pengukuran ulang.

Setelah titik batas eksekusi ditetapkan, juru sita Pengadilan Negeri Padang memerintahkan alat berat untuk merobohkan bagian belakang bangunan Hotel Basko yang menyatu dengan pusat perbelanjaan Basko Grand Mall karena bagian bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang dipersengketakan.

Proses eksekusi berjalan panas karena dihadang oleh pemilik hotel dan kuasa hukumnya. Perbedaan hasil pengukuran awal dengan penetapan dalam putusan menambah suasana semakin tegang karena mendapat protes dari pihak pemilik.

Basrizal Koto, pemilik Basko Hotel turun langsung melakukan protes terhadap eksekusi. Dia memprotes eksekusi yang seharusnya adalah lahan parkir bukan bagian bangunan hotel.

“Seharusnya yang dieksekusi adalah lahan parkir bukan bagian bangunan hotel. Kami akan mengadukan ke Mahkamah Agung,” tegasnya lantang.

Meskipun gigih melakukan protes, namun eksekusi terus berlangsung. Peralatan berat tetap dikerahkan untuk merubuhkan bagian bangunan yang sudah dipatok dalam batas eksekusi. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply