
AGAM – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Agam, Ermanto mengimbau nelayan Tiku untuk tidak melakukan illegal fishing di kawasan perairan Tiku. Hal itu untuk menghindari pencemaran terhadap terumbu karang yang ada di wilayah perairan tersebut.
“Alat tangkap ikan seperti jaring insang lingkar, obat bius, bom ikan, dan alat tangkap ikan lainnya yang dapat mencemari dan dapat merusak terumbu karang agar tidak dipergunakan lagi. Bagi warga yang menemukan adanya nelayan yang berbuat demikian, silakan ditangkap agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ermanto, Selasa (13/3) di ruang kerjanya, Lubuk Basung.
Ermanto mengatakan, kasus seperti itu sudah pernah terjadi pada 2016 silam. Dua kapal milik nelayan Sibolga berhasil diamankan nelayan Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara karena menangkap ikan dengan menggunakan obat bius yang berakibat pada rusaknya terumbu karang di kawasan itu.
“Tercatat sudah 27 hektare terumbu karang yang rusak di perairan tersebut. Akibatnya, biasanya hasil tangkapan nelayan sekitar 100 kilogram per hari, tapi akibat terumbu karang rusak, nelayan hanya mendapatkan 50 kilogram per hari,” pungkasnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat sekitar dapat memperketat penjagaan dengan upaya melestarikan terumbu karang. (fajar)






