Kacabjari Pangkalan, Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Limapuluh Kota — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap dua dari tiga orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rekontruksi Jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan dengan LAPEN dan Bangunan Pelengkap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Oenaatan Ruang Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 971 juta lebih. Tiga tersangka yang ditahan itu, selain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direktur Proyek atau Rekanan serta Pelaksana Kegiatan dari Perusahaan CV. Putra Gando Piobang.
Ketiga tersangka, sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kantor Cabjari hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Selain ketiganya, juga pernah dilakukan pemeriksaan terhadap PPK yang kini telah meninggal dunia.
Sebelumnya, mereka menjalani pada Kamis pagi 22 Mei 2025 di Aula Cabjari Pangkalan hingga akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
” Iya, hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi …., dari tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dua orang diantaranya langsung kita lakukan penahanan,” sebut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sembiring, Kamis siang 22 Mei 2025.
Lebih jauh Dhipo menjelaskan, satu tersangka lainnya yang merupakan PPTK berinsial F tidak datang hari ini dan akan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang.
” Dari tiga orang tersangka yang kita tetapkan hari ini, dua diantaranya langsung ditahan, sementara satu orang lainnya yang merupakan PPTK di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota tidak datang/memenuhi panggilan,” tambah mantan Kasi Pidsus di Pelalawan Provinsi Riau.
Dhipo juga mengatakan, dua orang yang langsung ditahan selama 20 hari kedepan, mulai hari ini merupakan Direktur Rekaman serta Pelaksana Kegiatan dari CV. Putra Gando Piobang.
” Yang kita tahan tahan hari ini berinsial HFP (Direktur), FA (Pelaksa Lapangan) dari Proyek dari APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” tambahnya.
Dhipo yang baru bertugas 8 bulan itu juga menjelaskan, proyek dengan panjang jalan sekitar 530 M dengan masa kerja/kontrak 130 hari itu dikerjakan dalam 30 hari kerja.
” Untuk masa kerja atau kontrak selama 120 hari kerja, tapi proyek bisa selesai dalam 30 hari.” Tutupnya.
Dugaan Korupsi itu, pekey karena tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian Negara.
Dari Dugaan Korupsi yang dilakukan para tersangka, Negara mengalami kerugian sekitar Rp. 184 juta dari penghitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Ady)