
AGAM – Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, Sumatera Barat, Sabtu (19/11), kembali mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai pengecer judi jenis toto gelap (Togel). Tersangka yang ditangkap adalah Muarizon alias Salamaik (33), warga Kampung Tangah, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Syafrizen menjelaskan, tersangka ditangkap di disebuah warung di Lubuk Simaung, Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari sekitar pukul 16.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka. Saat itu, petugas memergoki tersangka yang tengah menunggu pembeli angka togel tersebut.
Saat diperiksa, petugas menemukan satu buah handphone merk Samsung lipat warna hitam. Setelah diperiksa, banyak pesan masuk dan keluar yang berisi angka-angka togel. Setelah memastikan bahwa benar itu adalah tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam yang mana pada pesan masuk dan pesan keluarnya berisikan angka-angka togel dan uang tunai sebesar Rp162.000 yang diduga hasil transaksi judi togel.
“Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Agam untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas AKP Syafrizen kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Sabtu (19/11) malam. (fajar)






