
PADANGPANJANG – Semua masyarakat Kota Padangpanjang harus terjamin kesehatannya, tanpa kecuali. Setiap warga akan mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP).
Hal itu dikatakan Walikota Padangpanjang Hendri Arnis, BSBA diwakili Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Padangpanjang, Indra Gusnady, SE, M.Si saat membuka secara resmi sosialisasi Jaminan Kesehatan kepada camat, lurah dan RT se-Kota Padangpanjang di hall lantai III Balaikota, Jumat (26/1). Sosialisasi dilakukan setelah Padangpanjang ditetapkan dalam kategori Universal Health Coverage (UHC).
“Saya tidak ingin ada lagi masyarakat yang sakit dan tidak bisa berobat karena terkendala biaya. Ini sangat perlu kita tolong. Pemerintah Kota sendiri yang akan jemput bola agar semua dapat didaftarkan dalam JKMPP,” tegas Indra Gusnady.
Indra Gusnady menjelaskan, setiap masyarakat yang masuk JKMPP, semua biaya untuk berobat akan ditanggung oleh Pemerintah Kota, karena itu merupakan kewajiban dasar bagi Pemko. Selama masyarakat mengikuti prosedurnya, maka semua proses berobat tidak dipungut biaya.
“Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk berobat, karena semua biaya akan ditanggung oleh Pemko. Dan tentunya ini harus melewati prosedur yang benar dan jelas,” terang Indra Gusnady.
Ia berharap masyarakat Kota Padangpanjang 100 persen mendapatkan kartu JKMPP. Bagi masyarakat yang belum mendaftar akan dibantu untuk mendapatkan kartu.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi Drs. MB Sjahjadi, MM, APt, AAK yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan, tahun 2018, cuma 26 kota yang mencapai UHC. Salah satunya termasuk Kota Padangpanjang. Hal itu karena Kota Padangpanjang sudah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan itu sebelum peraturannya ditetapkan.
Sejak adanya JKMPP, jumlah kunjungan fasilitas kesehatan selalu meningkat, sebab masyarakat tidak ada lagi yang takut untuk memeriksa kesehatannya.
“Saya minta kepada masyarakat yang sudah terdaftar di JKMPP agar melewati prosedur yang benar. Di sini, semua yang memakai kartu hanya bisa menduduki kelas III, tidak ada yang masuk ke kelas lain. Jika mengambil kelas lain, akan menjadi pasien umum,” jelas Sjahjadi.
Sjahjadi menambahkan, tempat pelayanan pendaftaran pertama kali JKMPP adalah Puskesmas. Dari Puskesmas baru bisa rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jika pasien mengalami sakit yang tidak bisa ditangani oleh Puskesmas, namun apabila pasien bisa diatasi oleh Puskesmas maka tidak perlu dirujuk ke RSUD.
“Bila nantinya ada masyarakat berada di luar Kota Padangpanjang dan mengalami sakit yang harus ditangani saat itu, boleh menggunakan kartu JKMPP nya di daerah tersebut. Bagi masyarakat yang sudah menggunakan kartu BPJS Mandiri dan tidak sanggup bayar, boleh keluar dan mengganti dengan JKMPP. Syaratnya, harus melunasi tunggakan selama 13 kali pembayaran. Apabila tidak mampu membayar, boleh dicicil sedikit demi sedikit,” jelas Sjahjadi.
“Mengenai masalah obat, semua obat baik di Puskesmas atau RSUD sudah kami bayar. Tidak ada lagi yang beli obat di luar. Jika ini terjadi, langsung laporkan ke Dinas Kesehatan atau langsung ke saya,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Padangpanjang, Drs.Nuryanuwar,Apt, MM, M.Kes yang juga hadir saat itu mengatakan, jika mau mendaftar JKMPP cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga ke Kantor Kelurahan. Nanti akan diberikan formulir yang akan disahkan oleh lurah dan camat setempat. Selanjutnya, formulir, KTP, dan Kartu Keluarga tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami kesusahan dalam proses pendaftaran JKMPP langsung lapor ke saya atau langsung ke Dinas Kesehatan. Kami akan melayani semua kendala yang ada,” ujar Nuryanuwar.
Sosialisasi turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Marwilis, SH, MSi, Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA Martoni, SSos, M.Si, camat, lurah serta Ketua RT se-Kota Padangpanjang. (ris/r)
foto: sosialisasi






