
PADANG – PT Pertamina akan memberikan sanksi tegas, jika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sawahan terbukti melanggar prosedur penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pertamina masih menunggu pemeriksaan dari pihak berwajib, terkait penyebab kebakaran yang terjadi di SPBU tersebut, Jumat (21/9).
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwajib terkait penyebab kebakaran. Kalau terbukti ada pelanggaran, Pertamina akan memberikan sanksi tegas,” kata Sales Eksekutif Retail PT Pertamina Wilayah Sumatera Barat, Warih Wibowo, Jumat (21/9).
Seperti diberitakan, SPBU Sawahan Kecamatan Padang Timur terbakar pada Jumat sore sekitar pukul 1.4.50 Wib. Api diduga berasal dari sebuah angkutan kota (angkot) yang sedang mengisi BBM di SPBU tersebut. Dari angkot yang terbakar, ditemukan sejumlah jeriken yang diduga sedang diisi saat peristiwa kebakaran itu terjadi.
Warih menambahkan, sesuai ketentuan, Penggunaan jeriken, tangki modifikasi atau modifikasi kendaraan sangat membahayakan. Pertamina sesuai ketentuan, telah menegaskan bahwa konsumen dengan karakteristik semacam itu tidak boleh dilayani.
Pengisian jeriken, jelasnya, hanya boleh dilakukan untuk pembeli yang sudah memegang surat rekomendasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014. Terkait sanksi, Warih menyebutkan, bisa saja dilakukan pemutusan izin apabila terbukti melanggar ketentuan.
Sebelumnya, Unit Menager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I, Rudi Ariffianto menegaskan penggunaan jeriken, tangki modifikasi atau modifikasi kendaraan sangat membahayakan. Pertamina sesuai ketentuan, telah menegaskan bahwa konsumen dengan karakteristik semacam itu tidak boleh dilayani.
“SPBU yang terbukti masih memberikan pelayanan telah banyak yang diberikan sanksi atau pembinaan,” tegasnya. (fdc)






