PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat akan menetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 pada 22 September mendatang. Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah penelitian administrasi persyaratan dua bakal pasangan calon yang mendaftar untuk ikut dalam kontestasi Pilgub tersebut.
“Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September, saat ini masih dalam tahap penelitian administrasi dari dua bakal pasangan calon yang telah mendaftar pada waktu pendaftaran lalu,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (10/9/2024).
Menurut Ory, setelah tahap penelitian administrasi syarat calon dan perbaikannya dilakukan, KPU akan mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat pada tanggal 13 September. Pengumuman hasil penelitian tersebut wajib dilakukan untuk memberikan ruang kepada masyarakat memberikan tanggapan terhadap keabsahan syarat dministrasi para calon.
Dia menyebutkan, penetapan pasangan calon tersebut akan dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup, diikuti dengan pengundian dan penetapan nomor urut dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 23 September. Jadwal penetapan tersebut bisa berubah jika ada halangan seperti salah satu calon meninggal dunia, tidak memenuhi syarat serta adanya tanggapan masyarakat yang didukung dengan bukti bahwa calon atau pasangan calon tidak memenuhi syarat.
Dia menguraikan, syarat calon gubernur dan wakil gubernur dituangkan dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14. Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun sementara untuk calon bupati/ wakil bupati dan calon wali kota/ wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan calon. Kemudian mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, pasangan calon wajib memiliki e-KTP, minimal ijazah SLTA, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilih. Kemudian, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara personal atau korporat tanggung jawab calon yang merugikan keuangan negara serta tidak sedang dinyatakan pailit.
Berikutnya, para calon juga wajib tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan oleh KPK, memiliki NPWP dan menyerahkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan 5 tahun berturut-turut. Syarat lainnya, menyerahkan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta menyusun visi misi dan program kerja berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Diketahui, dua pasangan bakal calon mendaftar ke KPU Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Pasangan tersebut adalah Mahyeldi- Vasco Ruseimy dan pasangan Epyardi Asda- Ekos Albar. Kemudian juga ada 54 pasangan calon bupati/ wakil bupati dan calon wali kota/ wakil wali kota di 19 kabupaten/ kota di Sumatera Barat. F







