Jelang Batas Akhir, Sudah 90 Persen Masyarakat Indonesia Rekam KTP El
  • Home
  • Berita
  • Jelang Batas Akhir, Sudah 90 Persen Masyarakat Indonesia Rekam KTP El

Jelang Batas Akhir, Sudah 90 Persen Masyarakat Indonesia Rekam KTP El

ktp elektronik

JAKARTA – Pemerintah menargetkan perekaman KTP Elektronik (KTP El) selesai tahun ini. Batas akhir perekaman ditetapkan 30 September 2016. Menjelang batas akhir perekaman tersebut, tercatat sekitar 90 persen masyarakat Indonesia yang sudah melakukan perekaman KTP El.

Dikutip dari Kemendagri.go.id, Rabu (7/9), dari total 183 juta penduduk Indonesia yang wajib KTP, 90 persen di antaranya sudah melakukan rekam data kependudukan.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fahrullah, angka 90 persen itu sudah cukup bagus, mengingat data penduduk itu dimungkinkan data ganda, maupun penduduk warga negera Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Ia optimis jumlah warga yang melakukan rekaman e-KTP akan terus bertambah hingga batas akhir perekaman 30 September 2016.

Dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, Provinsi DKI Jakarta yang paling tinggi warganya yang sudah melakukan perekaman. Sedangkan provinsi paling rendah data warga yang melakukan perekaman data kependudukan ada di lima provinsi, yaitu Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut) dan Lampung.

Bagi warga yang belum mengurus pembuatan KTP El, saat ini pengurusannya sudah semakin dipermudah. Berikut alur pembuatan KTP EL:
1. Membawa foto kopi KK dan KTP lama ke Dinas Dukcapil terdekat
2. Verifikasi data dan pengambilan pas foto
3. Bubuhkan tanda tangan melalui alat pemindai tanda tangan elektronik
4. Perekaman sidik jari tangan kanan dan kiri dengan alat pemindai sidik jari
5. Pemindai iris mata (buka mata lebar dant idak berkedip
6. Warga menerima tanda bukti pengurusan KTP el
7. KTP El siap dicetak

Seluruh KTP El berlaku seumur hidup. Tidak perlu mengajukan pernggantian walaupun KTP El memililik masa kadaluarsa ataupun masa berlaku habis, kini seluruh KTP El berlaku seumur hidup. KPT El hanya perlu diperbarui bila hilang, rusak fisik hingga data di perangkat pembaca elektronik tidak muncul dan jika ada perubahan elemen data pemilik KTP, seperti pindah alamat dan perubahan status. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply