
PADANGMEDIA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H.
Dalam SE yang ditandatangani 16 April 2019 itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja adalah dari pukul 08.00 sampai 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 sampai 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Sementara, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja pada Senin sampai Kamis, dan Sabtu adalah pukul 08.00 sampai 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat adalah pukul 08.00 – 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Disebutkan dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (rin/*)






