
MENTAWAI – DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji Jakop Saguruk sebagai Wakil Ketua I DPRD Mentawai dari Partai Golongan Karya (Golkar) sisa masa jabatan 2014-2019. Pelantikan dilakukan di aula Sekretariat DPRD Mentawai, Senin (29/5).
Jakop Saguruk menggantikan Kortanius Sabeleake sebagai anggota PAW dari Partai Golkar merupakan sisa masa jabatan 2014-2019. Seperti diketahui, Kortanius Sabeleake sebelumnya telah mengundurkan diri sebagai anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai karena maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru-baru ini. Hasil Pilkada, Kortanius Sabeleake terpilih sebagai Wakil Bupati Mentawai masa jabatan 2017-2022 dan telah resmi dilantik Gubernur Sumbar pada 22 Mei 2017.
Ketua DPRD Mentawai, Yosef Sarogdok dalam sambutannya mengatakan, pengganti Kortanius Sabeleake sebagai Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2014-2019 telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nomor surat : 55/5/GKM/IV/2017 perihal proses PAW pimpinan DPRD Mentawai tertanggal 27 April 2017 kepada DPRD. Rapat paripurna istimewa DPRD pada 2 Mei 2017 telah ditetapkan Jakop Saguruk sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) wakil ketua DPRD Mentawai sisa masa jabatan 2014-2019.
Proses selanjutnya, DPRD Kepulauan Mentawai melalui surat Nomor : 172/85/V/2017 mengusulkan peresmian pengangkatan calon PAW wakil Ketua DPRD Mentawai dari Partai Golkar kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Pejabat Bupati Kepulauan Mentawai.
Seterusnya, Pejabat Bupati Kepulauan mentawai meneruskan usulan DPRD tersebut kepada Gubernur Sumbar sehingga gubernur pun memproses penggantian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Gubernur Sumbar melalui surat keputusan nomor : 171-544-2017 tertanggal 17 Mei 2017 mengangkat Jakop Saguruk sebagai Wakil Ketua DPRD Kepulauan Mentawai. Yosef mengatakan, setelah ini akan diagendakan untuk pengisian kekosongan ketua Komisi B yang sebelumnya dijabat oleh Jakob.
“Sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD Mentawai, setalah 2,5 tahun harus dilakukan rolling alat kelengkapan dan tanggal 5 Juni nanti, Bamus akan mengagendakan hal itu termasuk menentukanketua Fraksi. Hasillnya akan diumumkan pada rapat paripurna,” jelas Yosef. (ers)






