
JOGJAKARTA – Untuk menjadi nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM) Almuna Berkah Mandiri, calon nasabah harus bisa membaca atau hafal Asma’ul Husna. Dengan begitu, selain mendapatkan bantuan permodalan, sisi religius nasabah juga ikut meningkat sehingga semakin tenang dalam mengelola usaha.
Ketua (BWM) Almuna Berkah Mandiri, Eka Kartika Sari menuturkan, pinjaman disalurkan kepada nasabah melalui kelompok dengan sistem pengembalian tanggung renteng. Kelompok Usaha Mikro Pesantren Indonesia (Kumpi) beranggotakan lima orang. Kemudian, Kumpi tersebut membentuk rumpun beranggotakan 15 orang. Pada awalnya, kelompok tersebut difasilitasi BWM, namun dalam perjalanan selanjutnya dibentuk sendiri oleh nasabah.
“Karena sistem pengembalian tanggung renteng, kelompok yang dibentuk sendiri lebih efektif karena anggotanya terdiri dari antar tetangga yang tentunya sudah saling mengenal,” kata Eka saat kunjungan rombongan wartawan yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Sabtu (14/9/2019).
Tinjauan ke BWM Almuna Berkah Mandiri merupakan rangkaian dari kegiatan media gathering wartawan di wilayah kerja OJK Regional 5 selama empat hari ke Jogjakarta. Selain meninjau perkembangan BWM, kegiatan juga diisi dengan diskusi yang menghadirkan beberapa narasumber dari OJK dan wartawan ekonomi membahas perkembangan keuangan syariah dan financial technologi (fintech).
Jenis usaha anggota kelompok ada yang sejenis ada yang berbeda, mulai dari usaha kuliner, usaha batik dan sebagainya. Namun untuk klaster binaan, BWM Almuna Berkah Mandiri saat ini baru memiliki satu klaster dengan jenis usaha batik. Jika awal beroperasinya, BWM Almuna Berkah Mandiri hanya memiliki wilayah kerja dalam kecamatan, saat ini sudah mencakup wilayah kabupaten.
Pembentukan kelompok merupakan tahapan setelah BWM melakukan pemetaan potensi usaha yang akan dibiayai serta sosialisasi. Masing – masing kelompok berada di dalam satu wilayah yang sama sehingga memudahkan tahap pembinaan nasabah. Setelah proses pembantukan kelompok selesai, BWM mulai menyalurkan pinjaman.
“Mulai saat proses penyaluran pinjaman, pembinaan usaha sudah mulai berjalan termasuk peningkatan pemahaman religius melalui pembacaan asmaul husna. Selanjutnya, pengembalian pinjaman dijemput langsung dalam kegiatan halaqah mingguan yang sekaligus juga menjadi media dakwah untuk pembinaan religi,” ujarnya.
BWM tidak sekedar memberikan pinjaman namun ikut terlibat dalam pembinaan usaha nasabah. Nasabah diikutkan dalam berbagai pelatihan sesuai jenis usaha yang dijalankan. Pelatihan kelompok ini merupakan salah satu syarat yang wajib diikuti oleh nasabah, selama lima kali pertemuan. Selain itu, nasabah juga difasilitasi untuk meninjau usaha yang telah lebih dulu maju untuk meningkatkan pengalaman dalam mengembangkan usaha.

Tidak itu saja, nasabah juga dibantu dalam pemasaran. Bahkan, BWM Almuna Berkah Mandiri sudah memiliki platform untuk memasarkan hasil produksi nasabah melalui jaringan internet. Untuk mendapatkan produk-produk dari nasabah BWM, calon pembeli bisa berbelanja secara online (dalam jaringan).
Menyoal bunga pinjaman, Eka menyebutkan kurang tepat disebut bunga. Nasabah hanya dikenakan 3 persen untuk satu kali pinjaman sementara tenor pengembalian adalah 40 minggu.
“Kurang tepat disebut bunga, hanya semacam biaya administrasi sebesar 3 persen per peminjaman. Kalau nasabah mendapat pinjaman Rp1 juta, berarti nasabah hanya membayar biaya administrasi Rp30 ribu,” ulasnya.
BWM Almunawir Berkah Mandiri berdiri tahun 2017 di Pondok Pesantren Almunawir Krapyak Kabupaten bantul, Jogjakarta. Saat ini, nasabah BWM Almunawir sudah mencapai 739 orang dan memiliki satu klaster yaitu klaster batik. BWM Almunawir sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Kuangan (OJK).
Pengembangan Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan literasi keuangan terutama keuangan syariah. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 Kantor Regional OJK Sumatera Bagian Utara, Uzersyah mengungkapkan, OJK terus berupaya memacu aksesibilitas masyarakat terhadap lembaga keuangan dan perbankan.
Menurutnya, BWM dikembangkan melihat potensi yang dimiliki cukup potensial. Lembaga perbankan seperti itu bisa dikembangkan melalui pondok pesantren dan masjid, memiliki jangkauan lebih luas ke tengah masyarakat.
“BWM potenial dikembangkan dengan berbasis pondok pesantren dan masjid, karena jangkauannya lebih luas ke tengah masyarakat. Saat ini terdapat 28.194 pondok pesantren di Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan memiliki potensi besar untuk memberdayakan umat. Ponpes sangat strategis dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan, khususnya untuk masyarakat di sekitar pesantren.
“OJK melihat, adanya kebutuhan antara pihak yang memiliki kelebihan dana untuk didonasikan kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan usaha dengan imbal hasil rendah bisa difasilitasi dengan memberdayakan pondok pesantren,” tambahnya.
Pembentukan Bank Wakaf Mikro didasari oleh keinginan dan komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk berperan nyata dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. BWM sebagai wujud dari komitmen perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah khususnya bagi usaha kecil, mikro dan bahkan ultra mikro. (fdc)






