PADANG- Dinilai tidak mampu melakukan penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai dicabut izin usahanya. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi sesuai fungsinya. OJK meminta nasabah untuk tidak panik karena simpanan dijamin oleh LPS.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra, Selasa (7/4/2026) menjelaskan, pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.
“Berdasarkan keputusan tersebut, OJK mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Roni.
Roni menerangkan, sebelumnya pada tanggal 06 Maret 2025 OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut diberikan karena BPR tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Status tersebut diterapkan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan.
“Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” ujarnya.
Berikutnya berdasarkan status tersebut, LPS mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai. Terkait hal tersebut, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023 melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. F







