PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat hari ini (Jumat, 21/6/2024) menerima penyerahan dokumen bukti pengumuman Irman Gusman sebagai mantan narapidana kasus koripsi. Penyerahan bukti pengumuman tersebut merupakan syarat pencalonan yang bersangkutan yang akan ikut dalam pemilihan ulang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban mengatakan, berkas tersebut diserahan oleh tim Liaison Officer (LO). Setelah menerima dokumen tersebut, KPU melakukan verifikasi administrasi.
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat, jadi tahap berikutnya adalah berkas tersebut diserahkan ke KPU RI,” kata Ory.
Dia menjelaskan, setelah berkas tersebut sampai di KPU RI, tahap berikutnya adalah KPU RI akan menetapkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat.
“DCT perubahan tersebut dalam jadwalnya akan diumumkan oleh KPU RI besok, tanggal 22 Juni 2024,” ulasnya.
Terkait pelaksanaan pemilihan, Ory menerangkan saat ini pihaknya Bersama KPU kabupaten dan kota tengah melaksanakan rekruitmen penyelenggara adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Mereka akan diberi tugas tambahan menjadi penyelenggara pemilihan ulang DPD yang rencananya kan dilaksanakan tanggal 13 Juli 2024 mendatang,” tandasnya. F






