PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhammad Iqra Chissa Putra menyatakan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan benteng perekonomian rakyat. Untuk itu sudah semestinya koperasi dan UMKM menjadi perhatian terutama dalam memberikan perlindungan dan pembinaan agar mampu berkembang dan mandiri.
Hal itu ditegaskan Iqra Chissa saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (12/3/2026).
“Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah merupakan benteng perekonomian rakyat, ini harus dilindungi, diberdayakan, dan terus dibina untuk penguatannya agar mampu berkembang dan mandiri,” kata Iqra.
Dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan tersebut, lanjutnya, Pemprov Bersama DPRD Sumatera Barat telah membuat regulasi yang bertujuan agar koperasi dan UMKM mampu, mandiri, dan berdaya saing.
“Sosialisasi Perda ini dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM,” katanya.
Dia menyebutkan, dengan adanya perda tersebut, pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk melaksanakan berbagai program kegiatan terkait perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu koperasi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya hingga menjadi kuat dan mampu bersaing.
Menurut Iqra, beberapa dasar pemikiran yang menjadi latar belakang lahirnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM adalah untuk memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Demikian juga, bagi pelaku UMKM adalah untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan usahanya sehingga mandiri dan berdaya saing.
Selain itu, perda tersebut juga memuat tentang bantuan akses permodalan UMKM dari bank dan lembaga pembiayaan lainnya, meningkatkan kualitas produk, memfasilitasi pemasaran, dan sebagainya. Perda juga memuat tentang penguata sumber daya manusia koperasi dan UMKM, manajemen usaha, dan sebagainya.
“Jika koperasi dan UMKM berkembang dengan baik maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat, pengangguran berkurang, lapangan kerja terbuka, angka kemiskinan menurun, serta mendorong percepatan pembangunan daerah,” ujarnya. F







