PADANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat menemukan sedikitnya 79 item produk makanan yang tidak layak konsumsi karena berbagai sebab. Dari jumlah tersebut, 12 item merupakan produk makanan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal.
Kepala BBPOM Sumatera Barat Abdul Rahim kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023) menyebutkan, Selain produk makanan tanpa izin edar, juga ada 53 produk makanan yang sudah melewati batas konsumsi (kadaluarsa) serta produk makanan dalam kondisi kemasan rusak.
“Dari hasil pengawasan yang kami lakukan dalam rangka pengamanan pangan menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024, ditemukan sebanyak 79 produk tidak layak konsumsi, 12 diantaranya adalah produk makanan TIE,” kata Rahim.
Dia menyebutkan, seluruh produk makanan yang ditemukan tersebut merupakan produk impor. Antara lain dari Nigeria, India, Malaysia dan Cina.
“Produk yang ditemukan TIE seluruhnya produk impor, tidak ada produk lokal,” tegasnya.
Lebih jauh Rahim menambahkan, untuk Intensifikasi Pengawasan Pangan Nataru, pihaknya fokus kepada produk makanan. BBPOM mengambil sampel dari berbagai sarana seperti ritel modern, ritel tradisional, pedagang dan lainnya di 13 kabupaten dan kota. Seluruh produk yang ditemukan tidak layak tersebut, sebagian besar dilakukan pemusnahan selain untuk sampel dan barang bukti.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara maksimal dalam rangka pengamanan pangan masyarakat. BBPOM akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa produk makanan yang beredar di pasaran dalam kondisi layak konsumsi.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri produk makanan layak konsumsi, Seperti memperhatikan tanggal kadaluarsa yang tertera pada kemasan serta memastikan produk atau kemasan yang akan dibeli dalam kondisi baik.
“Masyarakat perlu untuk terus diedukasi mengenali ciri-ciri produk makanan yang layak konsumsi, ini tentu membutuhkan peran semua pihak terutama media massa,” tandasnya. F






