
MENTAWAI – Terkait pemotongan dana hunian tetap (huntap) bagi masyarakat korban tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mentawai mengakuinya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Operasional Sektor Pemukiman BPBD Mentawai, Riski Kurniawan saat dikonfirmasi padangmedia.com, Jumat (9/9) mengatakan, sebelumnya tim BPBD Mentawai sudah turun ke lapangan untuk sosialisasi bersama masyarakat guna menyampaikan adanya penggunaan bunga bank sebesar Rp300 ribu per KK.
Kebijakan tersebut, katanya, merupakan kebijakan pihak BPBD Provinsi Sumbar, bukan kebijakan BPBD Mentawai. Itupun sudah sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat dalam bentuk berita acara.
Penggunaan bunga bank tersebut itu dipergunakan untuk kelancaran administrasi dalam pembuatan laporan setiap masing-masing KK. Karena, kalau hal itu tidak dilakukan, maka dana bantuan rumah tidak bisa cair. Karena dasar pencairan dana, harus membuat laporan pertanggungjawaban.
Dijelaskan, penggunaan bunga bank sebesar Rp300 ribu itu sudah ada di tahap pertama. Namun, pembuatannya dilakukan pada Surat Pertanggungjawaban (SPj), bersamaan dengan pencairan dana huntap tahap kedua.
“Jadi, penerimaan Bantuan Dana Rumah (BDR) Huntap tahap kedua yang diberikan BPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada masyarakat Beriulou sudah sesuai dengan kesepakatan Pokmas bersama fasilitator,” kata Riski.
Dijelaskan lagi, pada tanggal 6 September 2016, sebanyak 16 pokmas Huntap Beriulou bersama fasilitator membuat kesepakatan dalam bentuk berita acara yang berbunyi:
1.Menggunakan bunga bank untuk keperluan administrasi pertanggunjawaban penggunaan dana setiap tahapnya sebesar Rp300 ribu masing-masing Kepala Keluarga penerima bantuan dana Huntap Beriulou.
2.Mengunakan bunga bank untuk keperluan operasional pengurus pokmas dalam rangka pencairan dana bantuan rumah Huntap Beriulou sebesar setengah dari nilai bunga bank dari masing-masing pokmas.
3.Kami tidak akan melakukan pemotongan atas Dana Bantuan Rumah (BDR) dengan alasan apapun.
4.Kami bertanggung jawab untuk melanjutkan pembangunan hunian tetap terhadap seluruh anggota pokmas.
5.Apabila pembangunan Hunian tetap tidak terlaksana, maka kami bertanggung jawab atas seluruh akibatnya.
“Jadi, Bantuan Dana Rumah (BDR) huntap setiap KK itu sebesar Rp68 juta. Maka, setiap masing-masing KK sudah ada kesepakatan dalam penggunaan bunga bank sesuai dengan berita acara yang disepakati oleh 16 pokmas bersama fasilitator,” jelas Riski.
Dalam sosialisasi terhadap masyarakat, pihak BPBD sudah menjelaskan bahwa adanya penggunaan bunga bank sebesar Rp300 ribu per KK tersebut. Ia menduga cara pemahaman dari masyarakat yang belum tepat sehingga terpicu adanya indikasi bahwa BPBD melakukan pemotongan, itu tidak benar, kata Riski. (ers)






