
PADANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat kembali menandatangani kesepakatan dengan pemerintah daerah. Kali ini BI menandatangani kesepakatan dengan Pemerintah Kota Payakumbuh. Ruang lingkup kesepakatan antara lain peningkatan akses, jangkauan keuangan dan sebagainya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat, Puji Atmoko bersama dengan Walikota Payakumbuh Riza Falepi menandatangani kesepakatan bersama itu, Kamis (26/11) di Kpw BI Sumatera Barat. Tujuan penandatanganan kesepakatan bersama itu adalah untuk memberikan landasan hukum bagi kedua belah pihak dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan kebijakan ekonomi dan keuangan.
“Kesepakatan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi kedua belah pihak dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan kebijakan ekonomi dan keuangan,” kata Puji Atmoko.
Walikota Payakumbuh Riza Falepi menyatakan menyambut baik terlaksananya kesepakatan tersebut. Dengan demikian, Payakumbuh memiliki banyak kesempatan meminta saran kepada BI dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
“Ketika Payakumbuh tengah giat-giatnya membangun perekonomian, datang tawaran dari BI untuk bekerjasama. Tentu saja kami menyambut dengan baik karena kami memang sangat membutuhkan saran, masukan dan bantuan dalam pengembangan ekonomi,” katanya.
Ada lima hal yang menjadi ruang lingkup perjanjian kerjasama antara Kpw BI Sumatera Barat dengan Walikota Payakumbuh tersebut. Pertama adalah peningkatan akses dan jangkauan keuangan melaui kegiatan edukasi keuangan dan perluasan layanan keuangan.
Ruang lingkup kedua adalah pengembangan klaster komoditas ketahanan pangan dan komoditas unggulan daerah, penguatan koordinasi dalam rangka peningkatan akses kredit UMKM dan peningkatan kapasitas UMKM maupun pendamping atau pembina UMKM.
Ruang lingkup ketiga meliputi penguatan koordinasi dan implementasi kebijakan dalam rangka pemantauan dan pengendalian harga barang dan jasa. Ke empat, meliputi perluasan penggunaan transaksi non tunai oleh masyarakat serta ruang lingkup kelima adalah meliputi data, informasi dan hasil kajian atau penelitian perekonomian dan keuangan.
Dengan ruang lingkup tersebut, maka ada tiga objek yang menjadi titik fokus di dalam perjanjian kerjasama. Objek tersebut adalah koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pembangunan daerah, koordinasi peningkatan akses dan jangkauan keuangan dan ketiga adalah koordinasi koordinasi dan fasilitasi pengembangan sektor riil terutama UMKM.
Menurut Puji, Kpw BI Sumatera Barat sebelumnya juga telah menandatangani kerjasama serupa dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Pemko Padang dan Pemko Padangpanjang. Ke depan, perjanjian serupa akan terus dikembangkan ke pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat. (feb)






