Ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
  • Home
  • Berita
  • Ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019

Ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019

pemilu 2019

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2019, Minggu (18/2) malam. Rapat pleno dihadiri oleh Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan petinggi dari 14 parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU RI Arief Budiman itu juga dihadiri ole ratusan atau mungkin ribuan kader parpol-parpol yang ingin menyaksikan pengundian dan penetapan nomor urut. Poses penetapan nomor urut parpol dilakukan dengan lebih dulu mengundi nomor urut antrian.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendapat antrian pertama mendapat nomor urut 3. Sementara PKB pada antrian kedua mendapat nomor urut 1. Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapat antrian ketiga mendapat nomor 10.

Partai Garuda yang merupakan pendatang baru mendapat nomor urut 6, Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat nomor urut 12. Kemudian, juga pendatang baru, Partai Perindo mendapat nomor urut 9 sementara Partai Hanura mendapat nomor urut 13.

Partai Golkar dan Partai Nasdem yang mendapat antrian berurutan juga mendapat nomor berurutan yaitu Partai Golkar mendapat nomor 4 dan Nasdem mendapat nomor urut 5. Sedangkan PKS yang mendapat giliran berikutnya secara kebetulan beruntung mendapat nomor sama dengan pemilu 2009 yaitu nomor urut 8.

Berikutnya Partai Demokrat mendapat nomor urut 14 dan Partai Gerindra mendapat nomor urut 2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya, dua parpol pendatang baru mendapat kesempatan terakhir masing-masing mendapat nomor urut 11 dan nomor urut 7.

Berikut nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2019 yang telah diundi dan ditetapkan oleh KPU RI:

1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDIP
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 14 dari 16 parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu tahun 2019. Dua parpol lainnya yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKP Indonesia dinyatakan tidak memenuhi syarat. (feb/*)

Berita Terkait

Leave a Reply