Ini Nama-nama Capim di 5 SKPD Pemko Padangpanjang
  • Home
  • Berita
  • Ini Nama-nama Capim di 5 SKPD Pemko Padangpanjang

Ini Nama-nama Capim di 5 SKPD Pemko Padangpanjang

padangpanjang

PADANGPANJANG – Panitia Pelaksana (Pansel) jabatan yang dilaksanakan Pemko Padangpanjang telah menyerahkan nama-nama Calon Pimpinan (Capim) di lima SKPD di daerah itu. Lima SKPD yang menanti pimpinan baru tersebut di antaranya, Dinas Perhubungan-Kominfo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM.

Berikut adalah nama-nama tiga Capim yang telah ditetapkan untuk jabatan di 5 SKPD tersebut:

1. Dishub Kominfo:  a. I Putu Venda, saat ini menjabat Plt Dishub Kominfo

b. Albert Dwitra, jabatan saat ini Kabag APUM dan pernah menjabat sebagai Sekretaris di Dishub Kominfo

c. Zulheri, saat ini sebagai Kabag Umum Setwan dan pernah menjabat sebagai Sekretaris di Dishub Kominfo.

2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

a. Maini, saat ini menjabat sebagai Plt Disdukcapil

b. Nofi Yanti, saat ini bertugas di Kecamatan Padangpanjang Barat

c. Rudy Suarman, saat ini menjabat sebagai Camat Padangpanjang Barat

3. Dinas Porbudpar: a. Reflis, mantan Kadis Koperindag-UKM

b. Maiharman, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Porbudpar

c. Sri Syahwitri

4. Dinas PU :              a. Welda Yutsar, saat ini menjabat sebagai Kabid Perencanaan di Dinas PU

b. Nofri Hendri, sebelumnya bertugas di Kota Solok

c. Maisul yang saat ini menjabat sebagai plt di Dinas PU.

5. Dinas Koperindag: a.Arpan, saat ini menjabat sebagai Plt di Diskoperindag-UKM

b. Indra Gusnady, saat ini menjabat sebagai Kabag Perekonomian Setdako

c. Dian Wijaya, sebelumnya bertugas di Kota Padang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangpanjang, Saharudin kepada padangmedia.com saat ditemui di sela pembukaan Padangpanjang Ekspo, Jumat (27/11) mengatakan, nama-nama tersebut sudah diserahkan kepada Walikota Padangpanjang untuk diproses selanjutnya. Selanjutnya adalah hak Walikota untuk mendudukkan nama-nama yang telah diserahkan tersebut.

“Kita tunggu saja, siapa di antara mereka yang akan menduduki jabatan di lima SKPD tersebut. Karena, itu adalah hak prerogatif Walikota. Yang jelas Pansel tugasnya sudah selesai,” ungkap Saharudin. (isril)

Berita Terkait

Leave a Reply