JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan bahwa dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga ini, OJK menyampaikan enam insiatif beberapa kebijakan di sektor keuangan.
Enam inisiatif paket kebijakan di sektor keuangan tersebut antara lain, relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing oleh bank, skema Asuransi Pertanian, revitalisasi industri modal ventura, pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro kecil menengah dan koperasi yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia serta implementasi One Project Concept.
Terkait dengan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing oleh bank atau disebut sebagai bussiness trust. “Bank bertindak sebagai trusty dalam hal ini,” kata Muliaman saat menggelar pertemuan yang berlangsung tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10) seperti dikutip dari situs Setneg RI.
Upaya ini untuk mendukung stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valas terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan tahap kedua. “Terutama yang terkait dengan pengelolaan valas hasil ekspor,” ucap Muliaman.
Dalam inisiatif kedua, Skema Asuransi Pertanian, OJK bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan konsorsium berbagai macam perusahaan asuransi. Untuk tahap pertama skema asuransi akan diterapkan untuk asuransi usaha tani padi. “80 persen preminya dibayar pemerintah, anggarannya sudah disediakan di APBN yang sekarang. 20 persen dibayar petani,” ujar Muliaman.
Manfaat kebijakan sangat diharapkan karena pertanian sering terganggu oleh ketidakpastian musim, akibatnya petani merasakan kerugian, maka dengan skema ini kerugian yang dialami petani bisa dikurangi. “Dengan adanya skema asurasni ini, kemudian para petani menjadi bankable,” kata Muliaman.
Ketiga, terkait revitalisasi modal ventura, Muliaman menjelaskan, peran industri modal ventura dalam mendukung UMKM khususnya start up bisnis (pemula) yang kadang-kadang sulit mendapatkan pendanaan perbankan terutama industri kreatif. Aksesnya belum maksimal.
Dana ventura ini merupakan sumber dana modal bagi perusahaan ventura yang berasal dari kumpulan dana-dana investor. Perluasan di bidang kegiatan usahanya tidak hanya penyertaan saham dan pembelian obligasi tetapi perusahaan modal ventura juga dapat menyalurkan pendanaan kepada usaha produktif seperti pembelian surat utang.
Ke empat adalah pembentukan konsorsium. Penggabungan ini untuk mengidentifikasi potensi yang ada di industri kreatif. Dalam, waktu dekat industri kreatif disampaikan dan tentu saja satu persatu akan didanai dengan pendekatan konsorsium dan program penjaminan. Paket ini mirip dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), ada kredit yang menjaminnya.
Ke lima, merupakan kerjasama OJK dengan Kementerian Keuangan untuk memberdayakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) agar dapat memaksimalkan pengembangan pembiayaan ekspor, diantaranya dengan mengubah dasar peraturan operasional agar LPEI selayaknya menjadi perusahaan pembiayaan.
Inisiatif terakhir, ke enam, implementasi one project concept. OJK akan menilai kualitas aset bank umum dan terjadi pemisahan arus kas dan dasarnya based on project. (rin/*)






