Ini Besaran Tarif Jasa Ojek Online Mulai 1 Mei 2019 Berdasarkan Kepmenhub
  • Home
  • Berita
  • Ini Besaran Tarif Jasa Ojek Online Mulai 1 Mei 2019 Berdasarkan Kepmenhub

Ini Besaran Tarif Jasa Ojek Online Mulai 1 Mei 2019 Berdasarkan Kepmenhub

Pengendara ojek online. (foto: ist)

PADANGMEDIA.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kepmenhub tersebut ditandatangani pada 25 Maret 2019 dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2019.

Dalam Kepmenhub tersebut, ditetapkan pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Beberapa hal yang menjadi pedoman perhitungan di antaranya adalah biaya penyusutan kendaraan, biaya pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan, biaya penyusutan telepon seluler dan biaya pulsa atau internet.

Selanjutnya, biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari: a. biaya jasa batas atas; b. biaya jasa batas bawah; dan c. biaya jasa minimal.

“Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi,” bunyi diktum ketiga Kepemenhub.

Sementara, biaya jasa minimal, menurut Kepmenhub ini, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.

Dalam Kepmenhub, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

  1. Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
  2. Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  3. Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

Adapun besaran jasa sepeda motor sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yaitu:

Selanjutnya, perusahaan aplikasi akan menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal  berdasarkan sistem zonasi sebagaimana ditentukan di atas. Sementara biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi dari perusahaan aplikasi ditentukan paling tinggi 20 persen.

Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, menurut Kepmenhub ini, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap tiga bulan. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply