
PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat punya alasan kuat untuk memutuskan bahwa Calon Gubernur Sumbar yang juga incumbent Irwan Prayitno tidak melanggar aturan Pemilu. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat, Aermadepa kepada wartawan, Jumat (14/8), Bawaslu memutuskan laporan terhadap Irwan Prayitno (IP) tentang dugaan pelanggaran UU Pilkada bukan pelanggaran pemilihan, karena saat melantik pejabat eselon untuk mengisi kekosongan jabatan, UU 8/2015 tersebut belum berlaku. UU nomor 8 tahun 2015 baru disahkan pada 19 Maret 2015.
Diakuinya, dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon IV di lingkup pemerintah provinsi Sumatera Barat yang dijadikan bukti oleh pelapor memang masuk dalam masa enam bulan akhir masa jabatan Irwan Prayitno sebagai gubernur Sumatera Barat.
“Dari dokumen yang disampaikan ke Bawaslu, SK tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan eselon IV bertanggal 26 Februari 2015. Pada saat SK itu terbit, yang berlaku baru UU nomor 1 tahun 2015,” ujarnya.
Dalam klausul penjelasan pasal 71 ayat (2) UU dimaksud, kepala daerah dibolehkan melantik pejabat sepanjang untuk mengisi kekosongan jabatan. Bawaslu Sumbar telah memeriksa dokumen pengangkatan dan terlihat telaah staf terhadap kekosongan jabatan sudah disampaikan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Sumbar sejak Januari 2015.
“Kekosongan tersebut terjadi karena pejabat yang memegang jabatan itu memasuki masa pensiun dan sesuai UU nomor 1 tahun 2015 hal itu dibolehkan,” katanya.
Diakui, UU nomor 8 tahun 2015 menegaskan larangan terhadap “petahana” melakukan penggantian pejabat dalam masa enam bulan terhitung akhir masa jabatan. Namun menurut Aermadepa, SK tersebut dikeluarkan pada Februari, sementara UU nomor 8 baru disahkan pada 19 Maret 2015.
“Atas dasar ini Bawaslu melihat bahwa Irwan Prayitno tidak melakukan pelanggaran pemilihan karena SK gubernur dikeluarkan sebelum UU nomor 8 disahkan. Sedangkan dalam klausul penjelasan UU nomor 1 dibolehkan sepanjang untuk mengisi kekosongan,” tandasnya.
Irwan Prayitno, calon gubernur Sumatera Barat incumbent sebelumnya dilaporkan telah melakukan dugaan pelanggaran terhadap UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota pasal 71 ayat (2) oleh Naldi Gantika. Laporan dilengkapi dengan SK pengangkatan salah seorang pejabat eselon IV di lingkup Pemprov Sumbar yang ditandatangani oleh Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno merupakan calon gubernur usungan koalisi Partai Gerindra dan PKS pada Pilgub Sumbar 2015 berpasangan dengan Nasrul Abit, Bupati Pesisir Selatan. Nasrul Abit sendiri juga telah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran yang sama namun tidak terbukti sehingga Bawaslu Sumbar juga memutus laporan tersebut bukan pelanggaran pemilihan. (feb)






