PADANG – Dibanding rata-rata inflasi tujuh tahun terakhir, kenaikan harga pascalebaran tahun 2017 di Sumatera Barat tercatat paling rendah. Inflasi bulanan pada Juli 2017 tercatat 0,48 persen, sedikit meningkat dari bulan sebelumnya 0,32 persen.
Wakil Ketua Tim Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Barat Puji Atmoko melalui siaran pers Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat menyebutkan, kenaikan harga pascalebaran tahun 2017 masih terkendali.
“Berdasarkan historisnya, rata-rata inflasi bulanan Sumatera Barat pascalebaran dari 2011 hingga 2016 tercatat sebesar 1,16 persen (month to month/mtm). Sementara itu, inflasi bulanan pada Juli 2017 tercatat hanya sebesar 0,48 persen (mtm), sedikit meningkat dibandingkan bulan sebelumnya 0,32 persen (mtm) pada Juni 2017,” terang Puji.
Pergerakan harga pada Juli tersebut, menurutnya, sejalan dengan nasional yang mengalami inflasi sebesar 0,22 persen (mtm). Meskipun secara tahunan laju inflasi Sumbar yang tercatat 3,93 persen (year on year/ yoy) masih berada di atas laju inflasi nasional sebesar 3,88 persen (yoy), secara tahun berjalan, dari Januari ke Juli 2017, inflasi Sumbar sebesar 0,79 (year to date/ytd), masih berada di bawah inflasi nasional sebesar 2,60 persen (ytd).
Dia menambahkan, laju inflasi bulanan (mtm) Sumatera Barat pada Juli 2017 merupakan yang tertinggi ke-8 di antara 26 provinsi yang mengalami inflasi secara nasional. Secara spasial bulanan, pergerakan harga Sumbar disumbang oleh Kota Padang dan Bukittinggi yang masing-masing tercatat inflasi 0,54 persen (mtm) dan 0,09 persen (mtm).
“Kondisi tersebut menjadikan Kota Padang dan Bukittinggi sebagai kota dengan inflasi tertinggi ke-16 dan ke-51 dari 59 kota yang mengalami inflasi di seluruh Indonesia,” katanya. (feb)






