Iklan Kampanye, Paslon Tidak Bisa Pasang Mandiri di Media Cetak dan Elektronik
  • Home
  • Berita
  • Iklan Kampanye, Paslon Tidak Bisa Pasang Mandiri di Media Cetak dan Elektronik

Iklan Kampanye, Paslon Tidak Bisa Pasang Mandiri di Media Cetak dan Elektronik

Image
Diskusi KPU Sumbar dengan wartawan dalam kegiatan bertajuk Ngopi 2020, Kamis (15/10/2020). (Febry)
Diskusi KPU Sumbar dengan wartawan dalam kegiatan bertajuk Ngopi 2020, Kamis (15/10/2020). (Febry)

PADANG – Pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah (paslon kada) tidak bisa memasang iklan kampanye secara mandiri di media cetak dan elekronik. Pemasangan iklan di platform media tersebut hanya difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulay dalam diskusi bersama wartawan di Padang, Kamis (15/10/2020). Menurutnya, pemasangan iklan kampanye yang seperti itu merupakan pelanggaran dan masuk ranah pidana pemilihan.

“Paslon tidak boleh pasang iklan di media cetak dan elektronik, yaitu televisi dan radio secara mandiri. Iklan untuk platform media tersebut hanya dibolehkan yang difasilitasi KPU,” kata Gebril.

Dia menjelaskan, iklan yang difasilitasi KPU ditayangkan atau disiarkan selama masa 14 hari sampai masa tenang. Setiap paslon mendapat porsi iklan yang sama baik waktu maupun durasi tayang atau siar atau space iklan media cetak.

Gebril mengingatkan, penayangan atau penerbitan iklan di media cetak dan elektronik di luar ketentuan tersebut adalah pidana pemilihan. Untuk itu, ia mengingatkan agar media cetak, televisi dan radio tidak melanggar ketentuan tersebut.

“Dalam hal ini, koran, televisi atau radio mungkin bukan menjadi subjek hukum, tetapi paslon pemilik iklan yang menjadi subjek,” sebutnya.

Sementara itu, Gebril mengungkap ada peluang bagi pasangan calon untuk memasang iklan banner secara mandiri di media dalam jaringan (daring). Waktu penayangan tetap 14 hari sebelum masa tenang.

“Pemasangan iklan banner melalui media daring maksimal di lima media dengan satu iklan per hari. Media daring yang boleh ditayangkan iklan adalah yang sudah terverifikasi Dewan Pers,” ulasnya.

Selanjutnya, upaya paslon untuk bersosialisasi juga terbuka di platform media sosial. Syaratnya, akun media sosial sebagai media kampanye harus didaftarkan ke KPU, maksimal 20 akun untuk setiap paslon.

Diskusi KPU Provinsi Sumatera Barat dengan wartawan tersebut merupakan rangkaian diskusi bertajuk “Ngobrol Pemilihan 2020” atau “Ngopi 2020”. Diskusi kali ini mengupas perihal kampanye paslon, sesuai tahapan Pilkada yang berjalan saat ini.*

(Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply